BREAKINGNEWS

PT BKI Terseret Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG, KPK Dalami Potensi Mark-Up Rp49,5 M

PT BKI Terseret Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG, KPK Dalami Potensi Mark-Up Rp49,5 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) kembali diterpa persoalan serius.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek sertifikasi halal MBG tahun anggaran 2025 yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dugaan praktik mark-up atau penggelembungan harga dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp49,5 miliar. KPK menegaskan laporan tersebut kini masuk tahap telaah dan klarifikasi melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya juga akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi, Jumat (8/5/2026).

Laporan ICW menyebut BGN mengalokasikan anggaran sebesar Rp141,79 miliar untuk penerbitan 4.000 sertifikasi halal yang dimenangkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Namun, berdasarkan ketentuan tarif batas atas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), biaya ideal untuk sertifikasi tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar.

Selisih anggaran hampir Rp50 miliar itu diduga menjadi potensi kerugian negara akibat penggelembungan harga dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal program MBG.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Dari temuan di atas, kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Wana.

Tak hanya dugaan mark-up, ICW juga menyoroti indikasi pemecahan paket proyek untuk menghindari tender terbuka hingga dugaan praktik pinjam nama perusahaan. ICW menilai PT BKI yang memenangkan proyek tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem BPJPH.

KPK sendiri mengaku sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program MBG, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, distribusi hingga implementasi di lapangan.

“Kami melihat dari tahap perencanaan, regulasi, pelaksanaan pengadaan, distribusi hingga implementasi di lapangan. Semua menjadi bagian dari kajian KPK,” kata Budi.

Melalui skema Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga disebut telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN dan Kantor Staf Presiden (KSP) agar tata kelola program MBG diperbaiki dan lebih transparan.

Kasus ini menjadi pukulan serius bagi program unggulan pemerintah tersebut. Di tengah besarnya anggaran MBG yang digelontorkan negara, dugaan permainan proyek sertifikasi halal kini membuka babak baru pengawasan terhadap potensi kebocoran anggaran dalam program prioritas nasional.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

PT BKI Terseret Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG, KPK Mu | Monitor Indonesia