Eks Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Jakarta, MI - Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Kali ini, sorotan datang dari Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih yang melaporkan dugaan korupsi terkait pengambilalihan aset dan penganggaran untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). Koalisi menilai ada pola konflik kepentingan dalam proses pengelolaan yayasan hingga aliran APBD ke perguruan tinggi swasta tersebut.
“ Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif.
Bukan sekadar soal bantuan anggaran, laporan tersebut menyoroti perubahan besar yang terjadi pada pengelolaan Unsultra sejak 2010. Koalisi menyebut berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara kala itu dilakukan dengan mengambil alih aset universitas yang sebelumnya berada di bawah yayasan lama sejak 1967.
Menurut Aman Arif, pembentukan akta baru yayasan dilakukan ketika Nur Alam masih aktif menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Pada saat bersamaan, Nur Alam juga disebut tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan tersebut.
Di titik inilah dugaan konflik kepentingan mulai dipersoalkan. Sebab, yayasan yang awalnya dibentuk pemerintah daerah itu kemudian dinilai berubah arah menjadi berada di bawah kendali kelompok tertentu.
Koalisi juga menelusuri alokasi APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 yang disebut mengalir untuk pembangunan dan pengadaan aset Unsultra. Nilainya tidak kecil.
Dalam laporan itu, disebutkan anggaran Rp9,1 miliar digunakan untuk pembangunan gedung kampus. Selain itu, terdapat pengadaan meubelair berupa kursi hingga meja kerja pejabat universitas dengan total mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan,” ujar Aman.
Atas dasar itu, Koalisi Sultra Bersih menduga terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Sejumlah dokumen turut diserahkan kepada KPK sebagai bahan pendalaman awal. Koalisi memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12.052.951.000.
“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, sampai Rp12 miliar lebih,” tegas Aman.
Laporan ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran daerah yang menyeret dunia pendidikan. Di tengah keterbatasan fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, penggunaan APBD untuk aset perguruan tinggi swasta kini menjadi pertanyaan besar: untuk kepentingan publik atau justru memperkuat lingkar kekuasaan.
Topik:
