BREAKINGNEWS

Prof Trubus Desak Dittipidter Polri Tahan Tersangka Direktur PT TBS: Jangan Main-Main dengan Kasus Banjir Maut Garoga

Prof Trubus Desak Dittipidter Polri Tahan Tersangka Direktur PT TBS: Jangan Main-Main dengan Kasus Banjir Maut Garoga
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Kinerja Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menjadi sorotan keras setelah Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Nurkholis, yang telah berstatus tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan terkait banjir bandang maut di Garoga, Sumatera Utara, hingga kini belum juga ditahan.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mendesak Dittipidter Polri segera bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus yang menelan puluhan korban jiwa itu menguap tanpa kepastian hukum.

“Kita mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum jika tersangka kasus lingkungan yang menyebabkan korban jiwa besar justru belum ditahan. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap korporasi besar,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, lambannya penahanan terhadap tersangka berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan hidup. Ia menilai kasus banjir bandang Garoga bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus diproses serius.

“Ini menyangkut nyawa manusia, kerusakan lingkungan, dan dugaan aktivitas ilegal korporasi. Kalau alat bukti sudah dianggap cukup sampai menetapkan tersangka, maka penegakan hukumnya harus konsisten dan transparan,” tegasnya.

Sorotan terhadap Dittipidter Polri mencuat setelah dokumen surat panggilan yang diperoleh Monitorindonesia.com menunjukkan Nurkholis telah dipanggil sebagai tersangka melalui surat bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik secara tegas menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap Nurkholis sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian bunyi surat tersebut.

Dittipidter Polri menjerat tersangka dengan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap Nurkholis, meski fakta-fakta penyidikan disebut telah mengarah kuat pada dugaan keterlibatan PT TBS dalam bencana banjir bandang dan longsor di kawasan Batangtoru.

Sebelumnya, Direktur D pada Jampidum Kejagung, Sugeng Riyanta, mengungkap aktivitas PT TBS diduga dilakukan di areal yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” ujar Sugeng.

Ia juga menegaskan hasil gelar perkara antara Kejagung dan Bareskrim mengarah pada dugaan aktivitas PT TBS menjadi salah satu pemicu banjir bandang di Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol.

“Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa,” katanya.

Sugeng bahkan memastikan Kejagung akan mengawasi langsung proses penanganan kasus tersebut.

“Kami akan awasi dan supervisi langsung proses penanganannya. Ini menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni sebelumnya juga mengungkap hasil forensik kayu yang menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan di DAS Garoga berasal dari PT TBS.

“Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” kata Irhamni.

Penyidik diketahui telah memeriksa 16 saksi yang merupakan karyawan PT TBS dan menyita sejumlah kayu gelondongan dari lokasi bencana.

Data investigasi juga mengungkap adanya 110 bukaan hutan di DAS Garoga dan empat di antaranya disebut milik PT TBS. Perusahaan itu diduga membuka lahan sawit seluas 277 hektare meski belum memiliki HGU, dengan sekitar 78 hektare telah ditanami.

Tak hanya itu, penyidik dan ahli lingkungan menemukan longsoran tanah serta dugaan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tidak menaati UKL dan UKP. PT TBS juga disebut membuat saluran parit yang langsung dialirkan ke Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.

Akibat bencana tersebut, sedikitnya 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang luka berat, dan 928 rumah warga rusak diterjang banjir bandang Batangtoru.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan akan menindak perusahaan yang melanggar aturan dan memperparah bencana lingkungan.

“Saya kira perintahnya sudah jelas dan tegas dari Bapak Presiden dan akan kita laksanakan,” kata Kapolri.

Namun hingga kini, belum adanya penahanan terhadap tersangka utama memunculkan pertanyaan besar di tengah publik terkait keseriusan Dittipidter Polri dalam membongkar kasus banjir maut Garoga hingga tuntas.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak menjawab.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Prof Trubus Desak Dittipidter Polri Tahan Tersangka PT TBS: | Monitor Indonesia