KPK Kembali Bidik Lagi Nur Alam

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihadapkan pada nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Setelah pernah terseret dan divonis dalam kasus korupsi izin tambang, kini bayang-bayang dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali muncul bukan di sektor pertambangan, melainkan di dunia pendidikan.
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengalokasian dana APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Lembaga antirasuah itu menyebut proses awal akan dilakukan melalui verifikasi dan penelaahan terhadap dokumen serta fakta-fakta yang dilaporkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan apakah perkara tersebut menjadi kewenangan KPK.
“Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta. Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis apakah dari sisi substansi laporan termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan, bila ditemukan indikasi korupsi, perkara itu dapat ditindaklanjuti baik melalui jalur penindakan maupun pencegahan. KPK juga memastikan setiap aduan masyarakat akan diproses secara transparan.
Laporan tersebut dilayangkan Koalisi Sultra Bersih melalui perwakilannya, Aman Arif. Dalam laporannya, ia menduga terdapat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian APBD Provinsi Sulawesi Tenggara senilai lebih dari Rp12 miliar untuk pengambilalihan dan pengelolaan Unsultra.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman.
Sorotan utama laporan itu tertuju pada pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010. Yayasan baru tersebut disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.
Menurut Aman, persoalan muncul karena Nur Alam mendirikan akta yayasan baru saat masih menjabat sebagai gubernur, sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan tersebut. Posisi ganda itu dinilai membuka ruang konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran daerah.
Tak hanya itu, laporan juga menyoroti penggunaan APBD Sultra periode 2014–2021 untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar, termasuk pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat kampus yang nilainya mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan,” ujarnya.
Koalisi Sultra Bersih menduga tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Mereka memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp12.052.951.000.
“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, sampai Rp12 miliar lebih,” tegas Aman.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap rekam jejak Nur Alam. Sebelumnya, mantan orang nomor satu di Sultra itu telah divonis 12 tahun penjara dalam perkara korupsi penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Kini, publik menanti apakah dugaan penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan akan menjadi babak baru dalam jejak panjang perkara korupsi yang menyeret nama mantan gubernur tersebut.
Topik:
