BPK Bongkar Kelalaian PT SMI, Proyek SPAM Rp44 M Bermasalah tapi PT PTTM Tak Pernah Disanksi

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti lemahnya pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI dalam proyek pembiayaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik PT PTTM. Dalam laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (10/5/2026), BPK menemukan tidak adanya sanksi meski perusahaan penerima pembiayaan diduga melanggar kewajiban lingkungan dan mengalami keterlambatan proyek.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Aktivitas Pembiayaan Infrastruktur dan Operasional Tahun 2023 sampai Semester I 2025 pada PT SMI dan instansi terkait lainnya.
BPK mengungkap PT PTTM memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT SMI senilai Rp44,978 miliar berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9 tanggal 7 Juni 2024. Pembiayaan tersebut diberikan untuk proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Serang.
Namun dalam pemeriksaannya, BPK menemukan PT PTTM tidak memenuhi sejumlah kewajiban penting yang menjadi syarat keberlangsungan proyek. Meski demikian, PT SMI disebut tidak menjatuhkan sanksi apa pun.
“Tidak terdapat pemberian sanksi kepada PT PTTM atas tidak disampaikannya beberapa rencana aksi dan pelaporan rutin terkait lingkungan dan sosial, serta tidak terdapat asesmen sistem peringatan dini secara konsisten atas indikasi perlambatan proyek SPAM dalam pembiayaan,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga mengungkap PT PTTM belum menyampaikan Corrective Action Plan dan laporan rutin lingkungan serta sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian pembiayaan. Ironisnya, kondisi tersebut tetap dibiarkan tanpa tindakan tegas dari PT SMI selaku pemberi pembiayaan.
Tak hanya itu, BPK menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal PT SMI. Kepala Divisi Relationship Manager DP-2 disebut tidak cermat dalam menganalisis perkembangan proyek, menjalankan sistem peringatan dini pembiayaan, hingga melakukan monitoring pembiayaan PT PTTM.
“Hal tersebut mengakibatkan risiko ketidaktepatan evaluasi sebagai dasar pengambilan keputusan lanjutan dan risiko keterlambatan pekerjaan proyek SPAM tidak sesuai jadwal perjanjian,” ungkap BPK.
Dalam dokumen pemeriksaan itu, BPK juga menegaskan bahwa proyek SPAM tersebut telah menunjukkan indikasi keterlambatan. Namun tidak ada asesmen sistem peringatan dini yang dilakukan secara konsisten untuk menilai kemampuan PT PTTM memenuhi kewajiban pembiayaan kepada PT SMI.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT SMI agar memerintahkan Kepala DP-2 dan Team Leader Relationship Manager memperketat pengawasan proyek pembiayaan, menjalankan sistem peringatan dini secara konsisten, serta memberikan sanksi kepada PT PTTM atas kelalaian penyampaian dokumen dan laporan lingkungan.
BPK bahkan secara tegas meminta PT SMI meningkatkan monitoring proyek agar potensi masalah pembiayaan tidak semakin membesar dan menimbulkan ketidakpastian keberlangsungan proyek SPAM tersebut.
Topik:
