BREAKINGNEWS

KPK Bongkar “Biaya Operasional” Proyek Jalan Sumut: Aliran Uang Menjalar hingga Hajatan Pernikahan Pejabat PUPR

KPK Bongkar “Biaya Operasional” Proyek Jalan Sumut: Aliran Uang Menjalar hingga Hajatan Pernikahan Pejabat PUPR
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut periode 2018–2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, yang dipanggil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/5/2026).

Namun perkara ini bukan sekadar soal proyek jalan yang diselewengkan. Persidangan justru mengunculkan pola lama birokrasi: uang proyek mengalir dengan label “biaya operasional”, lalu berujung pada kebutuhan sosial elite pejabat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara korupsi proyek jalan di Sumut yang sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.

Dalam persidangan terdakwa Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker BBPJN Wilayah I Sumut, Stanley telah mengakui menerima uang Rp375 juta dari Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan, Dicky Erlangga.

Uang itu diberikan dalam tiga tahap: Rp150 juta, Rp150 juta, dan Rp75 juta.

“Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar Rp375 juta. Pemberian pertama Rp150 juta, kedua Rp150 juta dan ketiga Rp75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional,” ujar Stanley dalam persidangan di PN Medan.

Istilah “biaya operasional” menjadi frasa yang berulang dalam banyak perkara korupsi infrastruktur. Dalih itu kerap digunakan untuk membungkus aliran dana nonformal di lingkungan proyek pemerintah.

Tak berhenti di situ, Stanley juga mengaku pernah memberikan uang sebesar USD5.100 kepada Darwanto, Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.

Menurut pengakuannya, uang dolar tersebut berkumbangkan untuk keperluan pesta pernikahan anak mantan Sekretaris Jenderal PUPR, Zainal Fatah.

“Saya ditelepon tiga kali oleh Darwanto. Dia salah satu panitia acara nikah anak Sekjen PUPR,” kata Stanley dalam sidang.

Pengakuan itu memperlihatkan bagaimana jejaring kekuasaan di proyek infrastruktur tidak hanya berkaitan dengan pembagian paket pekerjaan, tetapi juga membentuk kultur patronase yang merembet hingga kebutuhan pribadi pejabat.

Kasus korupsi proyek jalan Sumut sendiri bermula dari OTT KPK pada Juni 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Selain Topan, turut dijerat Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi.

Topan Ginting lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta.

Perkara ini memperlihatkan bahwa korupsi infrastruktur bukan hanya soal mark up dan suap proyek. Di balik jalan yang dibangun dengan uang rakyat, tersimpan rantai loyalitas birokrasi yang dipelihara lewat setoran, “uang operasional”, hingga bantuan hajatan pejabat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar “Biaya Operasional” Proyek Jalan Sumut: Aliran U | Monitor Indonesia