BREAKINGNEWS

Bocor, Kejagung Senyap Dalam Pemanggilan Dirut Niaga Garuda Atas Dugaan Hilangnya Penerimaan Negara di Maskapai Garuda

Bocor, Kejagung Senyap Dalam Pemanggilan Dirut Niaga Garuda Atas Dugaan Hilangnya Penerimaan Negara di Maskapai Garuda
Garuda Indonesia (Foto; Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Di tengah sorotan publik terhadap mahalnya tiket pesawat dan dominasi bisnis penerbangan nasional, Kejaksaan Agung RI diam-diam mulai bergerak. Sejumlah petinggi maskapai Garuda Indonesia dipanggil secara tertutup terkait dugaan persoalan investasi, tata kelola usaha, hingga potensi hilangnya penerimaan negara di sektor penerbangan.

Dokumen internal bertanda “Rahasia” yang bocor ke media mengungkap adanya surat pemanggilan resmi dari Jaksa Agung Muda Intelijen kepada Direktur Niaga Garuda Indonesia, Reza Aulia Hakim.

Dalam surat tertanggal 3 Maret 2026 itu, Reza diminta hadir pada 9 Maret 2026 di Gedung Tower Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Bukan sekadar pemeriksaan biasa. Dalam surat tersebut, Kejagung secara eksplisit menyebut dugaan persoalan investasi bisnis penerbangan, kepatuhan korporasi, tata kelola badan usaha, hingga potensi hilangnya penerimaan negara dalam sistem monopoli penerbangan di Airlines Garuda (AG).

Langkah intelijen hukum itu memantik tanda tanya besar. Sebab, isu monopoli dan dominasi bisnis penerbangan selama ini menjadi salah satu persoalan paling sensitif di industri transportasi udara nasional.

Publik berkali-kali mempertanyakan tingginya harga tiket pesawat, minimnya persaingan sehat, hingga dugaan adanya penguasaan rute dan pasar tertentu oleh kelompok usaha maskapai pelat merah.

Tak hanya memanggil petinggi aktif Garuda, Kejagung juga melayangkan surat serupa kepada mantan Direktur Utama Citilink, Darsito Hendro Saputro. Isi surat identik, termasuk permintaan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang didalami tim intelijen Kejagung.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Garuda Indonesia terkait substansi pemeriksaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang dikonfirmasi pada Sabtu, 9 Mei, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan terkait surat pemanggilan itu. Pesan yang dikirim juga belum mendapat respons.

Sikap serupa datang dari pihak Garuda. Direktur Niaga Garuda, Reza Aulia Hakim, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, sempat berjanji akan memberikan keterangan tertulis saat dihubungi pada Minggu pagi, 10 Mei.

Namun hingga malam hari, pernyataan yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Telepon dan pesan lanjutan juga tidak direspons hingga Senin, 11 Mei.

Di balik sunyinya respons para pihak, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah Kejagung tengah membuka pintu penyelidikan baru terhadap tata kelola industri penerbangan nasional?

Dalam dokumen yang beredar, pemeriksaan disebut dilakukan oleh Kepala Seksi Investasi pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Roni Indra. Surat itu ditandatangani Direktur III pada Jaksa Agung Muda Intelijen, I Putu Gede Astawa.

Jika dugaan ini berkembang ke tahap hukum yang lebih serius, kasus tersebut berpotensi menjadi babak baru pengusutan tata kelola BUMN sektor transportasi udara, sektor strategis yang selama ini kerap disorot karena dianggap menyngut kepentingan publik luas, namun minim transparansi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru