Jakarta, MI - Dugaan praktik tambang ilegal yang menyeret nama pengusaha batu bara Samin Tan kembali memantik tekanan publik. Kali ini, sorotan tidak lagi semata tertuju pada pelaku lapangan, melainkan pada dugaan adanya “jaringan pengaman” lintas institusi yang dinilai membuat aktivitas tambang ilegal bisa berjalan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI. Dalam aksinya, mereka mendesak penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi membongkar aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga melindungi praktik tambang ilegal tersebut.
Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, menilai aktivitas ilegal yang disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025 itu mustahil berjalan tanpa dukungan oknum dari berbagai level kekuasaan.
“Kami mencurigai ini kegiatan ilegal yang sistemik, masif, dan terstruktur lintas instansi. Ada kerja sama dengan oknum aparat tingkat bawah pada daerah tambang hingga aparat di tingkat pusat,” kata Ibrahim dikutip Selasa (12/5/2026),
Menurutnya, pola operasi yang berlangsung lama mengindikasikan adanya sistem perlindungan yang membuat distribusi dan aktivitas tambang tetap berjalan meski berpotensi melanggar hukum. Karena itu, massa meminta penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Dalam orasinya, Ibrahim juga menyebut adanya informasi mengenai seorang pengusaha asal Yogyakarta berinisial MS yang disebut dekat dengan oknum jenderal berinisial K. Ia menduga MS pernah beberapa kali bertemu dengan mantan Wakil BPK RI berinisial HS bersama Samin Tan.
Namun, ia mempertanyakan mengapa nama-nama tersebut belum terdengar diperiksa oleh penyidik.
“Anehnya mereka belum pernah kami dengar dimintai keterangan oleh penyidik untuk diketahui sejauh mana hubungan di antara mereka hingga praktik tambang ilegal bisa mulus,” ujarnya.
Sejauh ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Meski demikian, demonstran menilai pengusutan perkara belum menyentuh akar persoalan. Mereka meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai pengawasan dan distribusi tambang, termasuk pejabat di Kementerian ESDM yang menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pihak pengelola Mineral Online Monitoring System (MOMS).
Sistem MOMS sendiri diketahui terhubung secara real time dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut untuk memantau produksi, distribusi, hingga potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang.
Selain itu, massa juga meminta direksi PT Mancimin Coal Mining dan PT Arthur Contractor diperiksa guna memperjelas konstruksi perkara.
Aksi tersebut memperlihatkan bahwa tekanan publik kini tidak hanya menginginkan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal, tetapi juga pembongkaran dugaan relasi kuasa yang selama ini disebut menjadi tameng praktik tambang ilegal di Indonesia.

