Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025, BPK menilai sejumlah aspek strategis bank daerah tersebut “belum memadai” dan berpotensi menghambat target bisnis perusahaan.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026), menunjukkan BPK menemukan masalah mulai dari penghimpunan dana, pengelolaan kredit, penguatan modal, hingga pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
“BPK yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar memadai untuk mengungkapkan temuan pemeriksaan, serta memberikan simpulan dan rekomendasi,” tulis BPK dalam Ikhtisar Eksekutif laporan tersebut.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti posisi strategis Bank Banten sebagai bank milik pemerintah daerah yang seharusnya memiliki peran besar dalam mendorong pembangunan daerah. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan masih banyak persoalan mendasar yang belum dibereskan manajemen.
BPK secara tegas menyebut terdapat empat persoalan utama yang menjadi fokus pemeriksaan, yakni penghimpunan dana, pengelolaan kredit, penguatan modal, dan pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
Pada aspek penghimpunan dana, BPK menemukan target penjualan atau pemasaran produk dana pihak ketiga (DPK) belum sepenuhnya memperhitungkan potensi pasar dan kemampuan masing-masing unit kerja operasional.
“Hal tersebut mengakibatkan target DPK pada Corporate Plan tidak mencerminkan strategi aktual bank,” tulis BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan serius terkait sumber daya manusia. Bank Banten disebut belum sepenuhnya memiliki jaringan kantor dan SDM yang memadai. Alokasi personel front office dinilai belum sesuai target DPK dan proses rekrutmen belum sepenuhnya optimal.
“Pemetaan man power planning belum menyesuaikan dengan struktur organisasi terbaru, dan penerapan sistem reward and punishment belum dikelola dengan memadai,” ungkap BPK.
Di sektor kredit, BPK kembali menemukan kelemahan mendasar. Perencanaan penyaluran kredit produktif disebut belum didukung dokumen perencanaan yang memadai. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat target kredit produktif gagal tercapai.
BPK menegaskan lemahnya perencanaan tersebut disebabkan Direksi belum optimal dalam menetapkan arah strategi bisnis dan kebijakan umum bank yang tertuang dalam RBB. Selain itu, implementasi kebijakan internal juga disebut belum berjalan efektif.
“Direksi belum optimal dalam menyetujui dan menetapkan penerbitan, pengkinian, dan/atau pencabutan ketentuan internal bank, serta memastikan efektivitas implementasinya dalam setiap kegiatan usaha bank,” tulis BPK.
Tak berhenti di situ, sistem teknologi informasi Bank Banten juga ikut disorot. BPK menemukan aplikasi atau software pendukung pengelolaan perkreditan dan pembiayaan belum memadai sehingga berpotensi memicu ketidaktepatan hasil analisis kredit.
Pada aspek penguatan modal, BPK menilai strategi peningkatan modal perusahaan dalam dokumen perencanaan belum memadai dan berpotensi menghambat efektivitas pemulihan bank.
Sementara dalam pelayanan pengelolaan keuangan daerah, BPK menemukan Bank Banten belum dapat sepenuhnya melaksanakan pelayanan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan hasil pemetaan data jenis layanan yang diperlukan pemerintah daerah.
“Bank Banten belum terdigitalisasi transaksi dalam pelayanan pengelolaan keuangan daerah secara optimal,” tulis BPK.
BPK juga menyoroti minimnya produk dan layanan pendukung, termasuk belum tersedianya kantor kas di lokasi kantor pemerintah daerah serta dukungan transaksi digital yang dinilai belum optimal.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK memperingatkan bahwa apabila tidak segera dilakukan perbaikan, maka persoalan-persoalan itu dapat berdampak signifikan terhadap efektivitas pengelolaan operasional Bank Banten.
“Tanpa mengurangi upaya yang telah dicapai Bank Banten, BPK menyimpulkan bahwa apabila tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka permasalahan tersebut di atas akan memberikan pengaruh signifikan terhadap efektivitas pengelolaan operasional Bank Banten,” tegas BPK.
BPK kemudian meminta Direktur Utama Bank Banten segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi, mulai dari pembenahan strategi penghimpunan dana, pembaruan man power planning, penyusunan perencanaan kredit produktif, hingga penguatan layanan pengelolaan keuangan daerah berbasis digital.

