Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bank Aceh Syariah.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Operasional Bank pada PT Bank Aceh Syariah Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026).
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, BPK menyoroti lemahnya pengelolaan pembiayaan, pengawasan internal, hingga keamanan sistem informasi yang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas operasional bank milik daerah itu.
BPK mengungkapkan bahwa berbagai persoalan di Bank Aceh Syariah dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari isu cyber security, gangguan layanan aplikasi, persoalan hukum penyaluran pembiayaan, tingginya biaya pemasaran, hingga penerapan sistem yang belum optimal.
“Permasalahan masa berlaku lisensi aplikasi, permasalahan hukum terkait penyaluran pembiayaan, biaya marketing yang tinggi, persentase Non Performing Loan (NPL) rendah akibat restrukturisasi pembiayaan, penerimaan atas pembayaran kembali dari pembiayaan bermasalah/macet yang telah diganti oleh pihak asuransi/penjamin,” tulis BPK dalam dokumen tersebut.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap penyaluran pembiayaan sektor produktif seperti KUR, Koperasi dan Komersil masih jauh dari harapan. Bahkan, pembiayaan produktif hanya mencapai 24,78 persen atau lebih kecil dibanding sektor konsumtif yang mencapai 75,22 persen dari total penyaluran pembiayaan.
“Hal tersebut menunjukkan penyaluran pembiayaan produktif PT Bank Aceh Syariah oleh BPD belum sepenuhnya mendukung perekonomian fiskal daerah,” tegas BPK.
Sorotan tajam lainnya datang dari sisi operasional internal. BPK menemukan pengelolaan beban operasional belum efisien. Tunjangan kinerja dan penilaian Key Performance Index (KPI) disebut belum memperhatikan prinsip kehati-hatian pembayaran.
Selain itu, implementasi layanan Cash Management System (CMS) dinilai belum menjangkau seluruh pemerintah daerah dan badan usaha tertentu peserta SKPA/SKPK.
BPK juga menyoroti lemahnya sistem keamanan informasi Bank Aceh Syariah yang dinilai perlu diperkuat untuk memitigasi risiko keamanan.
“Pengendalian keamanan sistem informasi perlu diperkuat untuk memitigasi risiko keamanan,” tulis BPK dalam temuannya.
Tak berhenti di situ, Bank Aceh Syariah juga disebut belum memiliki SOP maupun kebijakan teknis yang memadai terkait prosedur pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesimpulannya, BPK menegaskan berbagai persoalan tersebut dapat berdampak signifikan terhadap efektivitas pengelolaan bank.
“Jika tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka permasalahan tersebut di atas akan memberikan pengaruh signifikan terhadap efektivitas pengelolaan bank dalam penghimpunan dana, pembiayaan, pengelolaan beban operasional, penguatan modal, dan pelayanan pengelolaan keuangan daerah,” demikian peringatan BPK.
Atas temuan tersebut, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras kepada Direksi Bank Aceh Syariah. Mulai dari perbaikan penyaluran pembiayaan produktif, penguatan keamanan sistem informasi, evaluasi KPI, hingga penyusunan SOP pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
BPK bahkan meminta Direksi segera menginstruksikan jajaran terkait untuk menyusun dan menetapkan mekanisme evaluasi keamanan sistem informasi serta memperbaiki tata kelola internal account agar lebih tepat dan seragam.
Meski demikian, Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah dalam tanggapan resminya menyatakan menerima seluruh temuan dan simpulan BPK serta berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
“Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK, serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan,” tulis laporan tersebut.

