BREAKINGNEWS

Skandal Tata Kelola Jamkrida Sumbar Terkuak, BPK Beberkan Deretan Pelanggaran dan Risiko Kerugian

Skandal Tata Kelola Jamkrida Sumbar Terkuak, BPK Beberkan Deretan Pelanggaran dan Risiko Kerugian
Ilustrasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan operasional PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) periode 2023 hingga Semester I 2025 yang mengungkap persoalan piutang, komisi reasuransi, investasi berisiko, dan lemahnya tata kelola perusahaan. (Dok Monitorindonesia.com/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Jamkrida Sumbar (Perseroda). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2023 sampai Semester I 2025, auditor negara menemukan potensi kehilangan pendapatan, piutang bermasalah, investasi berisiko, hingga lemahnya tata kelola perusahaan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026), BPK secara tegas menyatakan pengelolaan operasional PT Jamkrida Sumbar belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan Operasional pada PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2025 telah dilaksanakan belum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin, serta peraturan perundang-undangan lainnya dalam semua hal yang material,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

BPK juga mengungkap PT Jamkrida Sumbar merealisasikan pendapatan imbal jasa penjaminan sebesar Rp288.564.164.241,00 selama periode 2023 hingga Semester I 2025. Namun di balik angka jumbo tersebut, auditor menemukan sejumlah persoalan krusial.

“Pendapatan Imbal Jasa Penjaminan/Kafalah KUR, KPRS-FLPP, dan Surety Bond belum seluruhnya diterima mengakibatkan nilai piutang IJP/IJK KUR dan KPRS-FLPP Tahun 2023 sebesar Rp13.555.742.942,00 belum dapat diyakini kebenarannya serta pendapatan IJP/IJK KUR dan KPRS-FLPP Tahun berjalan berisiko hilang saat kondisi kredit lancar dan masa penjaminan telah berakhir,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan komisi reasuransi yang tidak sesuai treaty sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan komisi reasuransi atas produk konvensional sebesar Rp6.121.116.463,45.

Masalah lain yang menjadi sorotan tajam adalah penempatan investasi pada produk Medium Term Notes (MTN) PT PNM sebesar Rp5.000.000.000,00 yang dinilai tidak sesuai kebutuhan bisnis perusahaan.

“Pemanfaatan atas penempatan investasi Reksa Dana Produk Medium Term Notes PT PNM PN sebesar Rp5.000.000.000,00 belum dapat diterima sesuai kebutuhan bisnis PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) mengakibatkan risiko kegagalan investasi pada produk MTN PT PNM PN atas ketidakmampuan investee dalam menyelesaikan kewajibannya,” tulis BPK.

Selain itu, BPK juga mencatat sederet persoalan lain yang memperlihatkan buruknya tata kelola perusahaan daerah tersebut, antara lain tambahan modal disetor Rp10,8 miliar yang belum ditetapkan melalui peraturan daerah, penagihan piutang subrogasi yang belum optimal, pembayaran klaim penjaminan KUR yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengadaan barang dan jasa yang belum sepenuhnya mematuhi aturan.

Temuan BPK ini menjadi tamparan keras bagi manajemen PT Jamkrida Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selaku pemegang saham. Deretan masalah yang terungkap memperlihatkan adanya celah serius dalam pengawasan, kepatuhan, dan tata kelola keuangan perusahaan penjaminan milik daerah tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Sederet Temuan BPK di Jamkrida Sumatera Barat | Monitor Indonesia