BREAKINGNEWS

BPK Beberkan Sederet Penyimpangan di PT Bumi Laksamana Jaya

BPK Beberkan Sederet Penyimpangan di PT Bumi Laksamana Jaya
BPK RI menemukan sederet persoalan serius dalam pengelolaan PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) Bengkalis. Mulai dari pembayaran tantiem direksi, proyek konstruksi, pengendalian kas, perjalanan dinas, hingga investasi disebut belum sesuai ketentuan dan berisiko merugikan perusahaan daerah.

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) Bengkalis.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026), perusahaan daerah itu disebut belum menjalankan tata kelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Temuan BPK tersebut tertuang dalam LHP Nomor 31/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Audit itu menguliti berbagai persoalan mulai dari pengelolaan pendapatan, pembayaran tantiem dan bonus direksi, proyek jasa konstruksi, hingga investasi perusahaan.

BPK bahkan secara tegas menyatakan masih ditemukan berbagai pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut.

Dalam bagian dasar kesimpulan, BPK menyoroti pembayaran tantiem direksi dan komisaris serta bonus karyawan PT Bumi Laksamana Jaya yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kinerja dan hanya berdasarkan RKAP. Tak hanya itu, pembayaran biaya purna bakti kepada direktur yang masih menjabat juga disebut tidak sesuai dengan peraturan daerah.

“Pembayaran tantiem dan bonus belum sepenuhnya mencerminkan kinerja dari direksi, komisaris, dan karyawan,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Lebih jauh, BPK mengungkap adanya pemberian uang muka proyek yang tidak didukung perlindungan jaminan pada klausul kontrak sehingga berisiko menjadi kerugian perusahaan apabila pihak pelaksana wanprestasi.

Sorotan tajam lainnya mengarah pada proyek jasa konstruksi CS WUR MD Package 2 yang disebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, PT BLJ juga dinilai belum optimal melakukan validasi atas biaya proyek serta terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan jasa desain dan pembangunan warehouse Duri Tahap I.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan pengelolaan piutang perusahaan yang tidak memadai, lemahnya pengendalian kas pada Divisi SPBU, hingga perusahaan belum memiliki aturan dan analisis kertas kerja perhitungan terkait pembagian keuntungan dari kontrak kerja sama proyek Duri.

Pada aspek administrasi internal, BPK mencatat verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak didukung analisis memadai serta biaya perjalanan dinas dinilai tidak sesuai kondisi senyatanya. Bahkan, perusahaan disebut tidak memiliki SOP administrasi personalia dan tidak terdapat penindakan atau sanksi atas pelanggaran disiplin kehadiran pegawai.

Di sektor investasi, BPK kembali menemukan persoalan serius. Pengelolaan investasi kerja sama operasional (KSO) disebut belum didukung studi kelayakan. Divisi usaha perusahaan juga tidak membuat harga perkiraan sendiri dan laporan monitoring atas pelaksanaan kontrak kerja sama.

Tak hanya itu, rencana investasi dalam RKAP 2024 dan 2025 disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan Rencana Bisnis 2020–2025 perusahaan.

Meski pada bagian akhir BPK menyatakan secara umum pengelolaan operasional telah dilaksanakan sesuai ketentuan, auditor tetap memberi catatan keras atas berbagai penyimpangan dan kelemahan pengendalian internal yang ditemukan selama pemeriksaan.

Temuan-temuan tersebut memperlihatkan buruknya tata kelola BUMD yang seharusnya menjadi mesin pendapatan daerah, namun justru dipenuhi persoalan administrasi, pengawasan, dan pengelolaan anggaran yang amburadul.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Beberkan Sederet Penyimpangan di PT Bumi Laksamana Jaya | Monitor Indonesia