BREAKINGNEWS

Tersangka Kasus Banjir Bandang Sumut Belum Ditahan, Komisi III DPR Diminta Panggil Dittipidter Polri

Tersangka Kasus Banjir Bandang Sumut Belum Ditahan, Komisi III DPR Diminta Panggil Dittipidter Polri
Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus dugaan perusakan lingkungan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Ia mendesak Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi aparat penegak hukum karena Direktur PT TBS belum juga ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus yang dikaitkan dengan tragedi banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara - Komisi III DPR RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Guru Besar Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah mendesak Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi penanganan kasus dugaan perusakan lingkungan yang menyeret PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak usaha kelompok bisnis sawit PT Sago Nauli milik Ignasius Sago. 

Desakan itu disampaikan menyusul belum ditahannya Direktur PT TBS, Nurkholis, meski telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tragedi banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara.

Saat berbincang dengan Jurnalis Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026), Trubus menilai lambannya proses penahanan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah kasus lingkungan yang menewaskan puluhan warga.

“Kalau status tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan cukup, maka Polri harus segera bertindak tegas. Jangan ada kesan kasus besar yang menyangkut korporasi dan korban jiwa justru berjalan lamban. Tersangka harus segera ditahan,” tegas Trubus.

Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) itu menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tragedi kemanusiaan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia, warga hilang, rumah rusak, hingga kerusakan lingkungan di kawasan Batang Toru, Garoga, Huta Godang, sampai Aek Ngadol.

Menurut Trubus, Komisi III DPR RI harus segera memanggil aparat penegak hukum dan memastikan penanganan kasus berjalan transparan serta tidak berhenti di level pelaksana lapangan.

“Komisi III DPR RI harus memanggil aparat penegak hukum dan mengawal kasus ini secara serius. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan khusus terhadap korporasi besar,” ujarnya.

Selain meminta pengawasan parlemen, Trubus juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut menelusuri aliran dana perusahaan dan dugaan keuntungan dari aktivitas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

“PPATK harus masuk. Telusuri transaksi keuangannya, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, siapa aktor pengendalinya. Kasus lingkungan seperti ini sering berkaitan dengan jejaring bisnis dan aliran dana yang besar,” katanya.

Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan direktur perusahaan semata, melainkan menelusuri dugaan keterlibatan pemilik manfaat utama dan pihak yang diduga mengetahui atau memerintahkan aktivitas pembukaan lahan tersebut. Bahkan, Trubus meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera mencekal Nurkholis agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Sorotan itu muncul setelah Direktur PT TBS, Nurkholis, resmi berstatus tersangka berdasarkan surat panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026. Penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian bunyi surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap hasil forensik menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di DAS Garoga berasal dari PT TBS. Sementara Kejaksaan Agung menyebut perusahaan diduga melakukan aktivitas penebangan di areal yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Penyidik juga menemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga dan empat titik di antaranya disebut milik PT TBS.

Perusahaan diduga membuka kebun sawit di wilayah dengan kemiringan ekstrem mencapai 30 hingga 50 derajat serta membuat drainase langsung menuju Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.

Bencana banjir bandang Batang Toru sendiri dilaporkan menyebabkan 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang luka berat, dan 928 rumah warga rusak diterjang banjir dan longsor.

Hingga kini, Nurkholis belum ditahan meski telah diumumkan sebagai tersangka, kondisi yang memicu sorotan publik terhadap keseriusan penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Sementara sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang dikaitkan dengan bencana banjir di Sumatera Utara.

“Sudah (penetapan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa (6/1/2026) silam.

Irhamni menyebut penetapan tersangka dilakukan terhadap korporasi maupun individu. Namun, ia belum merinci identitas maupun waktu penetapan tersangka tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan usai Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menggelar perkara pada pekan lalu.

Sebelumnya, penyidik memulai proses penyidikan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Hasil identifikasi menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi bencana berasal dari PT TBS. Dalam proses penyidikan, sudah banyak saksi dari PT TBS telah diperiksa.

Irhamni juga menegaskan para pelaku dalam perkara ini akan dijerat dengan tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak menjawab. (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Ada Kekuatan Besar di Balik Lambannya Penahanan Bos PT TBS? | Monitor Indonesia