BREAKINGNEWS

Temuan BPK di PT Bumi Siak Pusako: Shutdown Bermasalah hingga Biaya Membengkak Rp410 M

Temuan BPK di PT Bumi Siak Pusako: Shutdown Bermasalah hingga Biaya Membengkak Rp410 M
Ilustrasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan berbagai persoalan operasional di PT Bumi Siak Pusako (BSP), mulai dari shutdown bermasalah, pembengkakan biaya operasional, hingga potensi kerugian ratusan miliar rupiah berdasarkan LHP Kepatuhan Tahun 2024–Semester I 2025. (Dok Monitorindonesia.com/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan instansi terkait lainnya di Pekanbaru serta Siak Sri Indrapura. 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026).

Dalam dokumen bernomor 36/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 itu, BPK menyatakan pengelolaan operasional PT BSP tidak sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman pengadaan KKKS Gross Split, serta aturan internal perusahaan.

BPK menemukan sedikitnya empat masalah utama yang berdampak serius terhadap kondisi keuangan dan operasional perusahaan migas daerah tersebut.

Temuan pertama menyangkut pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (KKP) yang belum tercapai sesuai keputusan Menteri ESDM terkait pekerjaan akuisisi seismik 2D dan processing data seismic sepanjang 156 km² senilai Rp170.000.000,00.

BPK mengungkap adanya perbedaan signifikan antara target kegiatan dengan realisasi pada work, budget, dan volume pekerjaan. Selain itu, kondisi keuangan PT BSP disebut berisiko mengganggu pemenuhan KKP.

“Permasalahan utama ditemukan pada aspek beban, antara lain pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (KKP) belum tercapai,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga membongkar dugaan ketidakefisienan dalam proses pengadaan dan penetapan struktur tarif jasa pengoperasian serta pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 6x6 MW di Pusaka.

Menurut BPK, proses tersebut belum sepenuhnya memperhatikan prinsip efisien, efektif, kompetitif, wajar, dan transparan sehingga struktur komponen tarif dalam kontrak dianggap belum dapat diyakini kewajarannya.

Akibat persoalan itu, terdapat risiko kerugian atas pembebanan biaya operasional jasa pengoperasian dan pemeliharaan PLTG 6x6 MW di Pusaka dengan nilai maksimal sebesar US$4.778.671,41.

Masalah lain yang disorot adalah kemahalan harga dalam perencanaan dan pelaksanaan jasa transportasi minyak mentah untuk kondisi darurat (emergency) tahun 2024 dan 2025.

BPK mencatat biaya trucking minyak mentah sebesar Rp14.841.969.108,49 dan oil transportation sebesar Rp10.668.063.978,07, sehingga total pembebanan mencapai Rp24.173.905.130,42.

Selain itu, PT BSP juga disebut tidak mendapatkan harga terbaik atas kontrak jasa trucking pengiriman minyak mentah dari GS Zamrud menuju Terminal Buatan sebesar Rp43.285.286.136,30.

Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap kegagalan pengelolaan Shipping Line (SHL) GS Zamrud–NBS Minas serta lemahnya manajemen krisis dalam penanganan keadaan darurat.

Empat paket pekerjaan emergency disebut tidak sesuai kontrak, mulai dari lemahnya implementasi Pipeline Integrity Management System (PIMS), perusahaan tidak memperhatikan manajemen risiko shutdown, keterlambatan dan kelebihan pembayaran jasa penanganan emergency, hingga peningkatan biaya akibat shutdown SHL yang mengancam keberlangsungan usaha.

Atas berbagai persoalan itu, BPK menilai PT BSP menghadapi risiko serius. Salah satunya adalah potensi tidak dapat meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah akibat minimnya pemenuhan KKP eksplorasi dan eksploitasi.

BPK juga mengingatkan adanya risiko kelebihan pembayaran pekerjaan akuisisi seismik 2D dan processing data seismic sebesar Rp170.000.000,00.

Selain itu, PT BSP disebut berpotensi kehilangan kesempatan mendapatkan harga terbaik dalam pengadaan barang dan jasa karena lemahnya evaluasi harga pasar dan kebutuhan operasional aktual.

Persoalan shutdown SHL juga disebut memicu tambahan beban biaya operasional minimal sebesar Rp410.073.719.627,00 dan berisiko terus meningkat.

BPK turut mencatat kelebihan pembayaran personel stand by with crew peralatan steam generator dan hot water injection sebesar Rp1.305.328.626,00 serta risiko kerugian atas power cable heater yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp210.394.800,00.

“BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan Operasional Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada PT Bumi Siak Pusako dan Instansi Terkait Lainnya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” tegas BPK dalam bagian kesimpulan laporan.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan BUMD sektor migas di Riau. Di tengah tekanan industri energi dan tuntutan peningkatan produksi, berbagai persoalan tata kelola dan pemborosan justru berpotensi membebani keuangan perusahaan dan daerah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Sederet Temuan BPK di PT Bumi Siak Pusako | Monitor Indonesia