BREAKINGNEWS

Carut-Marut PT Sumsel Energi Gemilang: Piutang hingga Biaya Ditangguhkan Bermasalah

Carut-Marut PT Sumsel Energi Gemilang: Piutang hingga Biaya Ditangguhkan Bermasalah
Ilustrasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan dan tata kelola participating interest migas pada PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda), Sumatera Selatan. (Dok Monitorindonesia.com)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) dan anak perusahaan pengelola participating interest (PI) migas di Sumatera Selatan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026).

Dalam dokumen bernomor 02/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.02/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026 itu, BPK menyoroti dugaan carut-marut tata kelola, pengelolaan piutang, hingga penyajian laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai standar akuntansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK secara tegas menyatakan PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) belum memadai dalam mengakibatkan laporan keuangan perusahaan belum menyajikan saldo piutang sesuai nilai bersih yang dapat direalisasikan.

“Pengelolaan Piutang PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) belum memadai yang mengakibatkan laporan keuangan PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) belum menyajikan saldo piutang sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan,” tulis BPK dalam bagian dasar kesimpulan laporan tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya penyajian biaya ditangguhkan yang tidak sesuai Standar Akuntansi Keuangan. Dampaknya, terjadi penggelembungan angka pada neraca perusahaan.

Dalam laporan tersebut disebutkan, penyajian biaya ditangguhkan netto mencapai Rp6.934.736.289,00 dan akumulasi amortisasi biaya ditangguhkan sebesar Rp3.946.596.331,00 pada neraca lebih tinggi dari yang seharusnya.

Temuan lain yang tak kalah tajam ialah terkait pengelolaan participating interest. BPK mengungkap PT Sumsel Energi Gemilang dan anak perusahaan pengelola PI belum sepenuhnya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Selain itu, perusahaan juga disebut belum melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan secara optimal. Bahkan, pembahasan kontrak kerja sama pengalihan participating interest disebut tidak memiliki batas waktu yang pasti.

BPK juga menyoroti pengelolaan pendapatan participating interest yang disebut belum memiliki pedoman memadai. Kondisi ini dinilai membuka ruang lemahnya pengawasan dan potensi ketidakteraturan dalam pengelolaan pendapatan sektor strategis migas daerah.

Meski dalam kesimpulan akhir BPK menyebut pengelolaan operasional PT Sumsel Energi Gemilang dan anak perusahaan pengelola participating interest “telah sesuai” dengan sejumlah regulasi, namun BPK memberikan pengecualian terhadap sejumlah persoalan material yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.

Sorotan BPK ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pemilik Perseroda agar tidak menutup mata terhadap tata kelola perusahaan daerah yang bergerak di sektor migas. Apalagi participating interest 10 persen wilayah kerja migas sejatinya digadang-gadang menjadi sumber pendapatan strategis daerah, bukan justru menyisakan persoalan administratif dan keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) terkait berbagai temuan yang diungkap BPK tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Temuan BPK di PT Sumsel Energi Gemilang | Monitor Indonesia