BPR BKK Jateng Diguncang Temuan BPK: Debitur Bermasalah hingga Potensi Rugi Rp42,5 Miliar

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda) atau BPR BKK Jateng.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026) bahwa temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 yang diterbitkan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada 9 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti lemahnya tata kelola penghimpunan dana, pengelolaan kredit hingga pengawasan internal yang dinilai membuka celah kerugian besar dan memperlihatkan buruknya manajemen risiko di tubuh bank daerah tersebut.
BPK menemukan kewajiban pengkinian data nasabah belum selesai dilaksanakan. Selain itu, pengendalian slip perbankan dan perangkat branchless banking disebut belum memperhatikan manajemen risiko perbankan secara memadai.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya identifikasi angsuran kredit yang belum terselesaikan dan pengakuannya sebagai pendapatan yang belum didukung pedoman akuntansi yang jelas.
Masalah paling serius muncul pada sektor kredit. BPK menegaskan pengelolaan kredit di BPR BKK Jateng belum menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perbankan.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pemberian kredit kepada tiga BUMDes tidak sesuai Surat Keputusan Direksi dengan potensi kerugian atas tunggakan mencapai Rp976 juta.
Tak berhenti di situ, upaya penyelesaian kredit terhadap satu debitur juga disebut terlambat sehingga memunculkan potensi kerugian atas sisa pinjaman sebesar Rp33,7 miliar.
BPK juga mengungkap kegagalan peningkatan agunan pada tiga debitur dengan potensi kerugian atas tunggakan mencapai Rp3,5 miliar. Bahkan, pengamanan agunan kredit debitur awal lemah dengan potensi kerugian tunggakan sebesar Rp4,3 miliar.
“Pengelolaan klaim penjaminan kredit belum mendukung penyelesaian kredit yang bermasalah,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Dalam bagian dasar kesimpulan, BPK secara tegas menyatakan pengelolaan operasional BPR BKK Jateng menunjukkan adanya berbagai ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK merinci sedikitnya delapan debitur berpotensi merugikan bank dengan nilai minimal Rp42,5 miliar akibat lemahnya pengendalian kredit, keterlambatan penyelesaian kredit bermasalah, kegagalan pengikatan agunan, hingga pengamanan jaminan yang lemah.
Tak hanya sektor kredit, BPK juga menemukan persoalan pada tata kelola internal perusahaan. Pedoman akuntansi dan struktur kode akun disebut belum ditetapkan secara lengkap. Administrasi pengadaan barang dan jasa juga dinilai belum tertib dilaksanakan.
Selain itu, kerja sama dengan notaris rekanan disebut belum sepenuhnya berdasarkan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Pengelolaan beban sumbangan dan CSR pun dinilai belum memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Meski dalam kesimpulannya BPK menyatakan operasional BPR BKK Jateng secara umum telah dilaksanakan sesuai kriteria, namun sederet temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengawasan internal dan manajemen risiko yang berpotensi menjadi bom waktu bagi kesehatan bank daerah milik pemerintah itu.
Laporan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemegang saham agar tidak menutup mata terhadap potensi kerugian dan praktik tata kelola bermasalah yang ditemukan auditor negara.
Topik:
