KPK Diminta Usut PT BKI dalam Dugaan Skandal Sertifikasi Halal BGN

Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch atau ICW menyeret nama PT BKI dalam laporan dugaan korupsi proyek sertifikasi halal Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perusahaan pelat merah itu disebut sebagai pihak penyedia jasa dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang kini disorot karena diduga sarat rekayasa anggaran dan pelanggaran prosedur.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa PT BKI diduga memenangkan paket pengadaan sertifikasi halal meski tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal,” kata Wana di Gedung KPK.
ICW menilai ada kejanggalan serius dalam proyek sertifikasi halal program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan pemecahan paket pengadaan untuk menghindari pertanggungjawaban langsung Kepala BGN dalam proses pengambilan keputusan.
Menurut ICW, terdapat lima paket pengadaan sertifikasi halal dengan total rencana anggaran mencapai Rp200 miliar.
Paket tersebut kemudian dipecah menjadi masing-masing senilai Rp50 miliar.
“Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” ujar Wana.
ICW juga menyoroti dugaan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal tidak dikerjakan langsung oleh pihak pemenang pengadaan.
Padahal, proyek itu telah menyerap anggaran jumbo hingga Rp141 miliar.
“Dan yang terakhir, ini yang menjadi salah satu temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya mark up terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” kata Wana.
ICW menghitung nilai wajar pengadaan sertifikasi halal seharusnya hanya sekitar Rp90 miliar.
Dengan demikian, terdapat dugaan mark up anggaran mencapai Rp49,5 miliar yang kini diminta untuk diusut KPK.
Kasus ini makin menjadi perhatian publik karena proyek sertifikasi halal tersebut berkaitan dengan program strategis nasional MBG yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar.
Merespons laporan itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan apresiasi terhadap langkah ICW yang memberikan perhatian terhadap proses sertifikasi halal di lingkungan BGN.
“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” kata Dadan kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Dadan menjelaskan kegiatan sertifikasi halal merupakan tunggakan anggaran tahun 2025 yang akan diselesaikan menggunakan anggaran 2026.
Ia menegaskan seluruh pembayaran nantinya tetap akan melalui proses pengawasan dan evaluasi dari lembaga terkait.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026,” ujarnya.
“Nanti sebelum dibayar, pasti akan di-review oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan ICW masih dalam tahap telaah dan klarifikasi oleh tim pengaduan masyarakat KPK.
“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi.
Nama PT BKI kini menjadi sorotan karena dianggap memiliki peran sentral dalam proyek yang diduga bermasalah tersebut.
ICW mendesak KPK segera mendalami proses penunjukan perusahaan itu, alur pengadaan, hingga dugaan penggelembungan biaya yang dinilai merugikan keuangan negara.
Topik:
