BREAKINGNEWS

BPK Temukan “Window Dressing” Perkebunan Sumut, Pendapatan Ambruk dan Bisnis Sawit Bermasalah

BPK Temukan “Window Dressing” Perkebunan Sumut, Pendapatan Ambruk dan Bisnis Sawit Bermasalah
Ilustrasi gedung PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU), kebun sawit, serta dokumen hasil pemeriksaan BPK RI terkait temuan dugaan window dressing, pendapatan tidak mencapai target, dan sejumlah persoalan tata kelola operasional perusahaan perkebunan milik daerah. (Dok Monitorindonesia.com)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) dan instansi terkait lainnya. 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025 Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyatakan pengelolaan operasional PT PSU belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, auditor negara menemukan berbagai persoalan yang dinilai berpotensi merugikan perusahaan daerah milik Pemprov Sumatera Utara itu.

“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Operasional Tahun 2024 s.d. Semester I Tahun 2025 pada PT PSU,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.

Temuan paling menonjol berada pada aspek pengelolaan pendapatan. BPK mengungkap realisasi pendapatan PT PSU tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Tak hanya itu, kerja sama replanting dan tanaman sela juga disebut tidak menguntungkan PT PSU. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya strategi bisnis dan pengawasan manajemen terhadap proyek-proyek operasional perusahaan.

“Kerja sama replanting dan tanaman sela ubi tidak menguntungkan PT PSU,” demikian kutipan temuan BPK.

BPK juga menyoroti pembangunan Kebun Plasma Simpang Koje dan Kebun Plasma Kampung Baru yang disebut tidak sesuai ketentuan pada PT PSU. Proyek tersebut menjadi salah satu indikator buruknya tata kelola pengembangan usaha perusahaan.

Pada aspek pengelolaan biaya dan beban, auditor negara menemukan beban pokok penjualan melebihi harga jual atau harga pasar. Kondisi ini dinilai janggal karena perusahaan justru menjual dengan nilai yang tidak sebanding dengan biaya produksi.

“Beban pokok penjualan melebihi harga jual (harga pasar) tidak sesuai ketentuan pada PT PSU,” tulis BPK.

Tak berhenti di sana, BPK turut mengungkap adanya indikasi pembiaran dalam pengelolaan investasi tanaman menghasilkan (TM), tanaman belum menghasilkan (TBM), serta bibit kelapa sawit. Temuan ini mengarah pada lemahnya kontrol manajemen terhadap aset dan investasi perkebunan.

Sorotan keras juga diarahkan pada penyajian laporan keuangan PT PSU. BPK menyebut terdapat kebijakan revaluasi aset tetap tanah dan aset tetap tanaman menghasilkan tahun 2022 dan 2024 yang tidak sesuai ketentuan serta terindikasi sebagai upaya manajemen menutupi kegagalan investasi atau window dressing.

“Kebijakan revaluasi aset tetap tanah dan aset tetap tanaman menghasilkan Tahun 2022 dan Tahun 2024 tidak sesuai ketentuan dan berindikasi upaya manajemen menutupi kegagalan investasi (window dressing),” tegas BPK.

Selain itu, penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PT PSU juga dinilai belum memadai. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola perusahaan daerah tersebut.

Atas berbagai persoalan itu, BPK menyimpulkan pengelolaan operasional PT PSU pada 2024 hingga Semester I 2025 belum berjalan sesuai aturan dan masih sarat permasalahan material.

“BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan operasional tahun 2024 s.d semester I tahun 2025 pada PT PSU tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait pengelolaan operasional PT PSU dalam semua hal yang material,” tulis BPK dalam kesimpulannya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Temukan “Window Dressing” Perkebunan Sumut | Monitor Indonesia