BREAKINGNEWS

Kejagung Didesak Tak Jadikan Kasus Sawit Sekadar “Drama Penggeledahan”

Kejagung Didesak Tak Jadikan Kasus Sawit Sekadar “Drama Penggeledahan”
Siti Nurbaya Bakar saat menjabat sebagai Menteri LHK (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Penanganan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024 mulai menuai sorotan keras.

Bukan hanya karena menyeret nama mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, tetapi juga karena publik dinilai mulai mempertanyakan sejauh mana keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar aktor utama di balik dugaan permainan izin bernilai ratusan miliar rupiah itu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada aksi penggeledahan yang ramai diberitakan di awal, namun berujung tanpa kepastian hukum.

Kepada Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026), Hudi menilai publik membutuhkan pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak sekadar menjadi panggung sesaat.

“Jangan sampai kasus besar seperti ini hanya heboh di awal lalu perlahan menghilang tanpa kejelasan. Kejaksaan Agung harus membuktikan keberanian dan independensinya dengan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu,” kata Hudi.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi tata kelola sawit bukan kasus biasa karena menyangkut sektor strategis dengan potensi kerugian negara yang sangat besar. Karena itu, penyidik diminta tidak hanya fokus pada dokumen administratif, tetapi juga menelusuri rantai perizinan, aliran dana, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat tinggi.

“Kalau benar ada aliran uang ratusan miliar rupiah dan dugaan permainan izin selama bertahun-tahun, maka ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Publik jangan disuguhi drama penggeledahan saja, tetapi harus melihat siapa aktor utama yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit sepanjang 2015–2024. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Siti Nurbaya serta sejumlah lokasi lain di Jakarta dan Bogor pada 28–29 Januari 2026.

Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan penerbitan izin perkebunan dan industri sawit. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana bernilai ratusan miliar rupiah.

Informasi yang beredar juga menyebut sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan era tersebut diduga ikut terseret dalam pusaran perkara.

Namun hingga kini, meski rumahnya telah digeledah, Siti Nurbaya belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, penyidik Kejagung disebut belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan menteri dua periode di era Presiden Joko Widodo itu.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah kasus ini benar-benar akan dibawa hingga ke akar persoalan, atau hanya berhenti pada manuver awal penyidikan?

Hudi Yusuf menegaskan, Kejagung harus bergerak cepat dan transparan agar tidak muncul persepsi bahwa penanganan perkara ini sarat kepentingan politik atau sekadar pencitraan penegakan hukum.

“Kalau penyidik sudah memiliki dokumen, barang elektronik, dan indikasi aliran dana, maka jangan ragu memeriksa semua pihak yang terkait. Penegakan hukum harus transparan dan berani menyentuh elit kekuasaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Didesak Tak Jadikan Kasus Sawit Sekadar “Drama Peng | Monitor Indonesia