Jakarta, MI - Nama Dyastasita Widya Budi mendadak menjadi pusat sorotan publik. Bukan semata karena polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat, tetapi karena publik mulai menautkan kontroversi itu dengan rekam jejak lama yang pernah disentuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gelombang kritik bermula dari dugaan ketidakadilan penilaian terhadap Josepha Alexandra alias Ocha, peserta dari SMAN 1 Pontianak.
Dalam lomba tersebut, Dyastasita disebut memberikan nilai minus kepada tim Ocha untuk jawaban tertentu, namun memberikan poin penuh kepada peserta lain dengan substansi jawaban yang dinilai serupa.
Keputusan itu memantik kemarahan publik di media sosial. Warganet tidak hanya mempertanyakan objektivitas dewan juri, tetapi juga mulai menguliti latar belakang sosok yang kini menjabat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi di Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut.
Penelusuran terhadap rekam jejak Dyastasita mengarah pada fakta bahwa ia pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Pemeriksaan dilakukan pada Juni 2025 lalu, saat ia dimintai keterangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kala itu menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana haram dalam proyek pengadaan.
“Iya, saksi hadir. Penyidik kami menggali tentang pengadaan barang dan jasa, saat tempus penerimaan gratifikasi itu terjadi,” kata Budi, Rabu 25 Juni 2025.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK diketahui telah menetapkan satu tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi mencapai sekitar Rp17 miliar. Nilai fantastis itu membuat kasus lama tersebut kembali diungkit di tengah ramainya polemik penilaian LCC.
Meski status Dyastasita saat itu hanya sebagai saksi, posisinya sebagai PPK dalam proyek yang kini disorot KPK menjadi perhatian publik. Di ruang digital, muncul anggapan bahwa kontroversi penilaian lomba dan rekam jejak pemeriksaan KPK membentuk pola yang sama: persoalan integritas.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK merupakan kasus lama periode 2019–2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR saat ini.
“Kami tegaskan, kasus itu perkara lama, periode 2019-2021. Soal ini, tak ada keterlibatan pimpinan MPR. Sebab, kasus itu tanggung jawab administratif serta teknis sekretariat,” ujar Siti Fauziah.
Namun di mata publik, polemik ini telanjur berkembang lebih luas dari sekadar lomba cerdas cermat. Kontroversi penilaian yang dianggap tidak adil kini menyeret isu yang lebih sensitif soal kredibilitas dan moralitas pejabat publik dalam menjalankan kewenangan.

