BREAKINGNEWS

Temuan Panas BPK: Kredit Rp89,1 M di Bank BJB Berpotensi Macet

Temuan Panas BPK: Kredit Rp89,1 M di Bank BJB Berpotensi Macet
Ilustrasi temuan BPK terkait kredit bermasalah PT BI di Bank BJB senilai Rp89,1 miliar yang berpotensi tidak tertagih akibat lemahnya analisis kredit dan verifikasi agunan piutang. (Ilustrasi: Monitorindonesia.com/BPK/AI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan kredit produktif PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026), BPK menyoroti kredit jumbo PT BI senilai Rp89,1 miliar yang berpotensi macet dan membebani keuangan bank daerah tersebut.

Dalam dokumen pemeriksaan itu, BPK mengungkap analisis kredit, pemantauan, hingga upaya penyelamatan kredit terhadap PT BI “belum sepenuhnya memadai”. Kredit bermasalah tersebut bermula dari fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Stand by Loan Sublimit Switchable Non Cash Loan yang diajukan PT BI sejak 2018 untuk proyek jasa konstruksi dan pengadaan proyek sumber dana APBN dan BUMN.

“Berdasarkan data nominatif kredit per 30 September 2025 diketahui kredit PT BI memiliki status kolektibilitas Kurang Lancar (3) dengan baki debet sebesar Rp89.110.481.420,00,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelemahan serius dalam mitigasi risiko atas perbedaan sisa tagihan proyek dengan realisasi termin pembayaran. Bahkan, clean basis pemberian awal kredit disebut belum mempertimbangkan syarat negative pledge kepada debitur.

Sorotan paling tajam muncul saat BPK mengungkap Bank BJB belum melakukan verifikasi atas jaminan piutang yang nilainya fantastis. Dalam pemeriksaan disebutkan pengikatan jaminan fidusia piutang PT BI sejak 2023 tidak diverifikasi maupun diikat ulang.

“Hasil pemeriksaan terhadap dokumen fidusia piutang yang dimiliki dan disimpan bank bjb pada Divisi Operasi menunjukkan bahwa pengikatan terakhir bank bjb atas piutang PT BI terjadi pada tahun 2023, setelah itu sudah tidak ada verifikasi dan pengikatan lagi,” ungkap BPK.

BPK juga menemukan indikasi nilai piutang yang dijadikan jaminan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Salah satunya karena terdapat proyek yang belum berjalan namun tetap dimasukkan dalam daftar piutang.

“Agunan piutang tidak dapat menyelesaikan kredit macet karena terindikasi tidak memuat nilai yang sebenarnya,” tulis BPK.

Lebih jauh, lembaga auditor negara itu mengungkap Bank BJB berpotensi gagal memperoleh pelunasan pokok kredit sebesar Rp89,1 miliar. Risiko lain yang mengintai adalah bertambahnya beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) akibat penurunan kualitas kredit.

“Bank bjb berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok kredit sebesar Rp89.110.481.420,00,” tegas BPK.

BPK menilai sejumlah pejabat internal Bank BJB belum optimal menjalankan tugas pengawasan dan mitigasi risiko. Mulai dari Manajer Divisi Korporasi, Divisi Credit Risk Portfolio, hingga Divisi Operasi disebut lalai dalam memastikan pengendalian kredit berjalan sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama Bank BJB segera menginstruksikan jajaran terkait untuk memperketat prinsip kehati-hatian dalam pemberian dan pencairan kredit, memastikan analisis kredit sesuai ketentuan, hingga melakukan langkah penyelamatan dan penyelesaian kredit PT BI.

“Melakukan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian kredit PT BI sesuai ketentuan yang berlaku,” rekomendasi BPK dalam laporan tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kredit Bermasalah Rp89,1 M di Bank BJB... | Monitor Indonesia