Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut penyaluran kredit produktif di PT Bank Nagari Cabang Lubuk Alung, Sumatera Barat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Operasional Tahun 2023 hingga Triwulan III 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026), BPK menemukan indikasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KPUM Simamak yang diduga sarat pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.
Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026. BPK menyebut total penyaluran KUR dan KPUM Simamak di Cabang Lubuk Alung mencapai Rp136,78 miliar dengan baki debet Rp85,68 miliar.
Namun di balik angka jumbo itu, BPK menemukan sederet persoalan serius. Mulai dari analisis kredit yang tidak sesuai fakta di lapangan, kredit fiktif, penggunaan identitas debitur oleh pihak lain, hingga klaim asuransi yang diduga tidak sesuai perjanjian kerja sama.
“Pemberian fasilitas KUR dan KPUM kepada 16 debitur tersebut tidak sesuai standar prosedur dan operasional bank,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap, hasil pemeriksaan terhadap dokumen kredit dan konfirmasi kepada debitur menunjukkan adanya analisis usaha yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Bahkan, dalam sejumlah kasus, data pendapatan, pengeluaran hingga usaha debitur diduga direkayasa hanya untuk memenuhi syarat pencairan kredit.
“Nilai pendapatan, pengeluaran, persediaan, utang dan piutang usaha yang dicantumkan pada dokumen pengajuan kredit tidak sesuai dengan kondisi debitur,” ungkap BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan debitur yang ternyata tidak memenuhi kriteria penerima KUR produktif. Dalam dua kasus yang diperiksa, penerima kredit disebut tidak memiliki usaha sebagaimana tercantum dalam analisis kredit bank.
“Atas penyaluran fasilitas KUR yang tidak memenuhi kriteria tersebut maka pemberian subsidi margin/bunga KUR dari pemerintah tidak tepat sasaran sebesar Rp52.499.082,” tegas BPK.
Yang lebih mengejutkan, BPK menemukan praktik penarikan dana kredit dilakukan pihak lain selain debitur. Dari hasil konfirmasi kepada sejumlah debitur, mereka hanya diminta menandatangani slip penarikan dan menyerahkan identitas untuk pengajuan kredit.
BPK mencatat adanya keterlibatan seorang pihak berinisial Ad/Jld yang disebut meminjam KTP debitur untuk pengajuan kredit di Bank Nagari.
“Debitur tidak pernah membayar cicilan atas fasilitas kredit yang diterimanya, namun pembayaran cicilan dilakukan oleh Sdr. Ad/Jld,” tulis BPK.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BPK juga menemukan fasilitas kredit senilai Rp2,67 miliar digunakan oleh pihak lain. Bahkan agunan kendaraan yang dijadikan jaminan kredit disebut tidak lagi dikuasai debitur maupun pihak bank dan keberadaannya tidak diketahui.
Selain itu, BPK mengungkap adanya penerimaan klaim asuransi kredit yang tidak sesuai perjanjian kerja sama mencapai Rp1,41 miliar. Nilai tersebut terdiri dari klaim debitur KUR sebesar Rp689,4 juta dan debitur KPUM sebesar Rp730 juta lebih.
“Pencairan klaim atas 15 debitur sebesar Rp1.419.490.856,52 tidak sesuai dengan PKS perusahaan asuransi,” tulis BPK.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, BPK menilai PT Bank Nagari berisiko tidak mendapatkan pelunasan pokok kredit beserta tunggakan bunga dan denda dari 16 debitur sebesar Rp2,19 miliar. Selain itu, terdapat risiko kerugian bank atas kredit bermasalah mencapai Rp827,2 juta akibat agunan yang tidak dikuasai dan tidak diketahui keberadaannya.
BPK menilai masalah ini terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan buruknya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
“Pemimpin Cabang Lubuk Alung yang menjabat pada saat pemberian dan pencairan kredit tidak cermat dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian,” tulis BPK.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT Bank Nagari agar menindak pejabat terkait, memproses pengembalian klaim asuransi bermasalah, menyetor kelebihan subsidi bunga KUR ke kas negara, hingga melakukan penyelesaian terhadap 16 debitur bermasalah beserta agunannya.

