Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar potensi pemborosan dan lonjakan subsidi pupuk hingga triliunan rupiah di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Nomor 20/T/LHP/ANGGOTA-VII/PBN.01/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026, BPK menyoroti buruknya tata kelola subsidi pupuk, tingginya konsumsi gas pabrik, hingga skema subsidi “cost + fee” yang dinilai memicu moral hazard.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026), menyebutkan skema subsidi pupuk berbasis “cost + fee” membuat produsen tidak memiliki dorongan kuat untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Bahkan, BPK memperingatkan skema tersebut berpotensi meningkatkan beban subsidi negara hingga Rp6,72 triliun.
“Potensi peningkatan biaya subsidi sebesar Rp6.720.856.839.496,32 pada skema ‘marked-to-market’,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
LHP itu diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK RI dengan objek pemeriksaan ketahanan pangan tahun 2023 sampai Triwulan III 2025 pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak perusahaan.
BPK mengungkapkan skema “cost + fee” selama ini membuat produsen pupuk cenderung membebankan berbagai biaya ke dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk subsidi. Akibatnya, efisiensi industri pupuk nasional dinilai mandek dan terus membebani APBN.
“Produsen pupuk cenderung mengeluarkan biaya secara kurang efisien, tidak melakukan revitalisasi pabrik atau mempertahankan teknologi yang sudah usang,” tulis BPK.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan sejumlah praktik yang dinilai membuka ruang pemborosan besar-besaran. Di antaranya biaya overhead yang tidak tepat, distribusi tidak optimal, pengadaan bahan baku yang mahal, hingga biaya pemeliharaan pabrik yang tidak efisien.
BPK mencatat HPP pupuk subsidi PT Pupuk Indonesia Group terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024, HPP pupuk urea subsidi PT PIM mencapai Rp8,6 juta per ton, sementara PT PKT mencapai Rp5,8 juta per ton.
Ironisnya, koreksi hasil audit terhadap subsidi pupuk juga terus melonjak. Dalam periode 2019-2024, nilai koreksi subsidi rata-rata naik 33,94 persen per tahun. Pada 2024 saja, koreksi subsidi mencapai Rp812,36 miliar atau 2,13 persen dari nilai subsidi audited.
BPK juga membongkar buruknya efisiensi konsumsi gas di sejumlah pabrik pupuk milik negara. Dari 30 pabrik amonia-urea PT Pupuk Indonesia Group, sebanyak 24 pabrik diketahui berusia lebih dari 20 tahun dan dinilai boros energi.
“Hanya pabrik amonia PT PKT yang mencapai target efisiensi rasio konsumsi bahan baku pada RJPP,” ungkap BPK.
Dalam laporan tersebut, BPK membeberkan rasio konsumsi gas pabrik pupuk nasional jauh lebih tinggi dibanding perusahaan sejenis internasional. Akibat inefisiensi itu, potensi kerugian akibat selisih konsumsi gas mencapai US$597,68 juta atau sekitar Rp9,98 triliun.
BPK bahkan menyebut PT Pupuk Indonesia belum serius menjalankan program efisiensi biaya atau Cost Reduction Program (CRP). Sejumlah proyek strategis penghematan disebut tidak berjalan efektif dan tidak memberi dampak signifikan terhadap penurunan biaya produksi.
“Tidak terdapat pelaksanaan program dan kegiatan khusus terkait CRP Bidang Finansial Korporat,” tegas BPK.
Selain itu, BPK menilai PT Pupuk Indonesia belum memiliki pengawasan dan pengendalian memadai terhadap konsumsi energi pabrik serta belum menyusun kebijakan komprehensif terkait perubahan skema subsidi dari “cost + fee” menjadi “marked-to-market”.
Dalam temuannya, BPK juga mengingatkan perubahan skema subsidi tanpa kesiapan tata kelola justru bisa memperbesar beban negara. Namun di sisi lain, jika dilakukan dengan pengawasan ketat, skema baru dinilai dapat mendorong transparansi harga dan efisiensi industri pupuk nasional.
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK meminta Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia memperketat pengawasan terhadap efisiensi produksi pupuk dan mengevaluasi konsumsi energi pabrik. Direksi PT Pupuk Indonesia juga diminta segera menyusun kebijakan pelaksanaan skema “marked-to-market”, meningkatkan pengawasan biaya produksi, serta menyusun rencana revitalisasi pabrik tua yang tidak efisien.

