Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan pemborosan biaya proyek migas bernilai jutaan dolar AS di lingkungan SKK Migas dan KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022 dan 2023.
Sebagaimana dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026), laporan tersebut bernomor 67/LHP/XVII.PPN/02/12/2025 dan tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam laporan itu, BPK secara terang menyoroti persetujuan penggunaan tarif bekerja saat kapal tidak digunakan dalam proyek Bukit Tua Phase 2B Development Project yang dinilai berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran cost recovery hingga USD9,89 juta atau sekitar Rp 160 miliar.
“SKK Migas menyetujui penggunaan tarif bekerja pada saat kapal tidak digunakan dalam melakukan evaluasi perubahan lingkup kontrak Bukit Tua Phase 2B Development Project sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran cost recovery senilai USD9.89 juta,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap, Petronas Carigali Ketapang II Ltd menandatangani kontrak Provision of Engineering, Procurement, Construction, Installation and Commissioning of BTJT-B Wellhead Platform, Infield Pipelines and Host Tie-In Modification dengan PT MEI senilai USD77,43 juta. Namun kontrak itu mengalami enam kali amendemen hingga nilainya melonjak menjadi USD93 juta.
Kenaikan nilai kontrak tersebut salah satunya dipicu tambahan biaya pandemi COVID-19 dan pembengkakan biaya marine spread atau sewa kapal selama periode outbreak. BPK menemukan biaya marine spread yang dibebankan justru menggunakan tarif standby penuh, bukan actual cost sebagaimana mestinya.
“Dengan demikian, terdapat perlakuan yang tidak konsisten dalam perhitungan tambahan biaya sewa kapal, sehingga tidak dilakukan koreksi tarif,” tegas BPK.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan biaya standby kapal tetap dibayarkan penuh meski kapal berada dalam posisi tidak bekerja akibat pandemi. Nilai tambahan biaya marine spread yang dipersoalkan mencapai USD9.886.032 atau setara ratusan miliar rupiah.
BPK bahkan menilai SKK Migas lalai dalam melakukan pengawasan dan pembahasan atas perubahan lingkup kontrak proyek tersebut.
“Hasil tersebut disebabkan Kepala SKK Migas lalai dalam mengawasi persetujuan perubahan lingkup Bukit Tua Phase 2B Development Project,” tulis BPK.
Selain itu, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas disebut lalai melakukan pembahasan dan persetujuan tambahan nilai kontrak pekerjaan. Sementara President Director KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd dinilai tidak mengawasi penyusunan amendemen sesuai justifikasi teknis yang baik dan prinsip kewajaran.
BPK menegaskan tambahan biaya standby kapal senilai USD9,88 juta itu tidak dapat dibebankan sebagai cost recovery karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas memperketat pengendalian dalam pembahasan dan persetujuan perubahan kontrak kerja sama migas. BPK juga meminta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas tidak membebankan biaya standby kapal sebagai cost recovery.
Selain itu, manajemen Petronas Carigali Ketapang II Ltd diminta meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berikutnya agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Catatan: Angka Rp160 miliar berasal dari konversi temuan BPK sebesar USD9,89 juta.
Perhitungannya kira-kira:
USD9,89 juta × kurs Rp16.000-an per dolar AS = sekitar Rp158 miliar–Rp160 miliar.
Di dokumen BPK tertulis: “potensi kelebihan pembayaran cost recovery senilai USD9.89 juta” dan juga rincian tambahan biaya marine spread sebesar USD9.886.032.

