Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut pengelolaan restrukturisasi utang dan penjaminan aset di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Aero Wisata Services (AWS).
Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 61/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026), BPK menemukan sederet persoalan serius mulai dari jaminan aset senilai lebih dari Rp1 triliun, potensi benturan kepentingan, hingga lemahnya tata kelola korporasi.
BPK secara tegas menyebut penjaminan aset PT AWS untuk restrukturisasi utang PT Citilink Indonesia (CI) kepada PT Pertamina tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan dan memunculkan risiko besar bagi grup usaha Garuda Indonesia.
“Pengguna laporan keuangan konsolidasi PT GI tidak mendapatkan informasi yang memadai, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis BPK dalam laporannya.
Temuan BPK mengungkap PT AWS menjaminkan aset berupa tanah dan bangunan milik grup senilai Rp1,08 triliun untuk menopang restrukturisasi utang Citilink kepada PT Pertamina. Namun ironisnya, aset yang dijadikan jaminan bukan hanya milik PT AWS, melainkan juga melibatkan anak usaha lain seperti PT Aerofood ACS, PT Aerotrans Services Indonesia (ATS), dan PT MHD.
BPK menyoroti bahwa kondisi keuangan Citilink sejak 2018 hingga 2025 justru tidak mencerminkan kemampuan perusahaan membayar utang restrukturisasi tersebut.
“Mei 2025 menunjukkan bahwa kondisi keuangan dan operasional PT CI tidak mencerminkan kemampuan PT CI untuk melakukan pembayaran atas utang restrukturisasi tersebut,” ungkap BPK.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan EBITDA Citilink mayoritas negatif sejak 2020 hingga 2024. Selain itu jumlah pesawat serviceable terus menurun drastis, dari 44 unit pada 2022 menjadi hanya 32 unit pada Mei 2025. Penurunan armada aktif itu disebut berdampak langsung pada penurunan pendapatan perusahaan.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya kewajiban pembayaran kontraprestasi dari Citilink kepada AWS yang macet. Dari total tagihan Rp48,43 miliar, Citilink baru membayar sekitar Rp13,45 miliar sehingga masih terdapat tunggakan Rp34,98 miliar.
“Hasil permintaan keterangan kepada Manajemen PT CI diperoleh keterangan bahwa PT CI belum melunasi seluruh tagihan kontraprestasi penjaminan aset,” tulis BPK.
BPK bahkan menemukan adanya perbedaan tafsir klausul dalam perjanjian penjaminan aset antara Citilink dan AWS. Kondisi ini memicu ketidakjelasan hak, kewajiban, hingga manfaat bisnis yang seharusnya diterima AWS sebagai pihak pemberi jaminan.
Lebih jauh, BPK menilai terdapat ketimpangan kontribusi, risiko, dan manfaat di antara entitas dalam AWS Group. Anak usaha diminta ikut menjaminkan aset, tetapi tidak dilibatkan secara proporsional dalam penyusunan klausul maupun pembagian manfaat.
“Kondisi tersebut tidak hanya melanggar prinsip fairness dan transparency dalam GCG, tetapi juga membuka ruang sengketa internal serta meningkatkan kerentanan kelompok usaha di mata kreditur dan regulator,” tegas BPK.
BPK juga mengkritik lemahnya pengawasan direksi dan komisaris Garuda Indonesia maupun AWS. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Komite Audit PT Garuda Indonesia membentuk satuan kerja khusus untuk menelaah seluruh transaksi penjaminan antar-grup dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Selain itu, direksi Garuda diminta segera menyusun SOP penjaminan aset antar-entitas grup, memperjelas mekanisme pembagian manfaat dan risiko, hingga memastikan seluruh pengungkapan penjaminan aset dicatat secara transparan dalam laporan keuangan konsolidasi.
Tak kalah keras, BPK meminta direksi AWS segera menagih tunggakan kontraprestasi Rp34,98 miliar dari Citilink dan menyusun pedoman internal terkait pelaksanaan klausul benefit sharing, penalti keterlambatan, hingga mekanisme eskalasi sengketa.
Temuan ini menjadi alarm serius bagi tata kelola grup Garuda Indonesia yang selama ini terus disorot akibat tekanan utang dan persoalan keuangan berkepanjangan.

