Jakarta, MI - Pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak, namun tetap diterima dan difungsikan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN Tahun Anggaran 2023–2024, BPK mengungkap sembilan item pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) serta tiga item pekerjaan arsitektur tidak dikerjakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Nilai pembayaran atas pekerjaan tersebut mencapai Rp3,88 miliar. Namun berdasarkan dokumen pengadaan barang dari subkontraktor dan vendor, nilai riil pekerjaan hanya sekitar Rp1,70 miliar. Selisih keduanya memunculkan kelebihan pembayaran negara sebesar Rp2,18 miliar.
Ironisnya, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi itu tetap dipasang dan digunakan karena dinilai “masih dapat berfungsi”.
BPK menegaskan, spesifikasi teknis merupakan dasar utama dalam kontrak pekerjaan konstruksi. Dokumen tersebut telah disusun sejak tahap perencanaan dan menjadi acuan wajib bagi penyedia jasa dalam melaksanakan proyek.
Dalam proyek Bandara VVIP IKN, spesifikasi teknis disusun oleh konsultan perencana dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu, pengawasan pelaksanaan pekerjaan semestinya menjadi tanggung jawab penuh pihak terkait, termasuk konsultan manajemen konstruksi (MK).
Namun pemeriksaan BPK menemukan lemahnya pengendalian proyek. Pengawasan dinilai tidak berjalan optimal sehingga pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi tetap lolos pembayaran.
BPK secara tegas menyebut beberapa pihak yang dinilai bertanggung jawab, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Bandar Udara yang dianggap kurang optimal melakukan pengawasan, PPK proyek yang dinilai kurang cermat mengendalikan kontrak, hingga konsultan MK yang disebut tidak profesional dalam memastikan kualitas pekerjaan.
Temuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan pengendalian kontrak serta tanggung jawab penyedia terhadap kualitas barang dan pekerjaan.
Tak hanya itu, kondisi tersebut juga melanggar ketentuan dalam kontrak pembangunan Bandara VVIP IKN yang mengatur kewajiban pemeriksaan hasil pekerjaan dan keharusan penyedia memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan memberikan sanksi kepada KPA dan PPK proyek Bandara VVIP IKN. BPK juga meminta kelebihan pembayaran sebesar Rp2,18 miliar ditarik kembali dari penyedia jasa dan disetorkan ke kas negara.
Kementerian Perhubungan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan maupun rekomendasi BPK. Menteri Perhubungan disebut akan menindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada pihak terkait serta memerintahkan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan proyek strategis nasional. Sebab di tengah ambisi menghadirkan infrastruktur premium untuk IKN, BPK justru menemukan celah mendasar: spesifikasi bisa berubah di lapangan, tetapi tagihan tetap dibayar penuh.

