BREAKINGNEWS

Pencabutan Izin Heboh! Skandal 28 Korporasi Perusak Lingkungan Kini Senyap di Bareskrim, Ada Apa?

Pencabutan Izin Heboh! Skandal 28 Korporasi Perusak Lingkungan Kini Senyap di Bareskrim, Ada Apa?
Pencabutan izin 28 perusahaan kehutanan, tambang, dan perkebunan oleh Presiden Prabowo Subianto memicu sorotan keras dari akademisi, pakar hukum, dan LBH-YLBHI. Mereka menilai kasus ini membuktikan kegagalan negara dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam yang diduga memicu bencana ekologis di Sumatera. Bareskrim Polri didesak mengusut pidana korporasi hingga aktor pemberi izin, sementara Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dan Mabes Polri belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Jakarta, MI – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara justru memantik gelombang kritik keras dari kalangan akademisi, pegiat hukum, hingga lembaga bantuan hukum.

Pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera itu dinilai menjadi bukti telanjang buruknya tata kelola sumber daya alam dan lemahnya pengawasan negara selama bertahun-tahun.

Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansah, menyebut langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.

“Kalau sampai negara sendiri mencabut 28 izin perusahaan karena terbukti melanggar aturan, itu artinya ada pengakuan bahwa selama ini negara gagal mengawasi dan gagal melindungi lingkungan hidup serta keselamatan rakyat. Jangan sampai ini hanya menjadi drama politik untuk meredam kemarahan publik,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, bencana ekologis di Sumatera merupakan akibat langsung dari kebijakan yang terlalu longgar terhadap korporasi.

“Banjir bandang dan longsor itu bukan musibah biasa. Itu konsekuensi dari eksploitasi hutan yang dibiarkan bertahun-tahun. Negara tidak bisa cuci tangan hanya dengan mencabut izin lalu menyerahkan pidana ke Bareskrim. Harus dibuka siapa pejabat yang menerbitkan izin dan siapa yang selama ini membekingi aktivitas mereka,” tegasnya.

Trubus juga mengingatkan agar pemerintah tidak memainkan skenario “ganti pemain”.

“Jangan sampai lahan bekas konsesi ini nanti hanya berpindah tangan kepada kelompok lain yang dekat dengan kekuasaan atau BUMN tertentu. Kalau itu yang terjadi, maka rakyat kembali menjadi korban dan kerusakan ekologis akan terus berulang,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan justru memperlihatkan adanya kegagalan sistemik negara dalam mengontrol bisnis berbasis sumber daya alam.

“Publik harus bertanya, bagaimana mungkin perusahaan-perusahaan sebesar itu bisa beroperasi lama kalau pengawasan berjalan normal? Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada indikasi pembiaran, ada kemungkinan relasi kuasa, bahkan dugaan permainan kepentingan dalam penerbitan izin,” kata Fernando.

Fernando meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada korporasi.

“Kalau benar perusahaan-perusahaan itu merusak lingkungan dan menyebabkan bencana ekologis, maka semua pihak yang terlibat harus diusut, termasuk pejabat pemberi izin dan pihak yang diduga menerima keuntungan dari eksploitasi tersebut,” katanya.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menegaskan pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab pidana korporasi.

“Jangan sampai setelah izin dicabut lalu kasusnya dianggap selesai. Tidak bisa begitu. Kalau ada unsur pidana lingkungan hidup, maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Direksi, komisaris, pemilik manfaat perusahaan, semuanya harus diperiksa,” ujar Hudi.

Ia juga mengingatkan agar Bareskrim Polri tidak bermain setengah hati.

“Kasus lingkungan berskala besar sering kali mentok karena kekuatan modal dan pengaruh politik. Ini ujian bagi keberanian aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke korporasi besar,” katanya.

Nada serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria.

“Pencabutan izin ini justru membuka pertanyaan besar: bagaimana proses penerbitan izin tersebut dulu? Kalau sekarang dianggap bermasalah dan merusak lingkungan, berarti ada kegagalan serius dalam tata kelola negara. Harus diaudit total,” kata Kurnia.

Menurutnya, kasus tersebut berpotensi menyeret tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Bukan tidak mungkin ada praktik suap, gratifikasi, atau konflik kepentingan dalam penerbitan izin. Karena itu aparat harus berani membongkar sampai ke akar,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Indonesian Ekatalog Watch (INDECH), Order Gultom, menyoroti minimnya keterbukaan aparat penegak hukum kepada publik.

“Konfirmasi media tidak dijawab, perkembangan penanganan pidana juga belum jelas. Ini memunculkan kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sedang dilindungi,” kata Order.

Ia mendesak Bareskrim Polri segera mengumumkan secara transparan perkembangan penanganan dugaan pidana 28 perusahaan tersebut.

“Jangan hanya konferensi pers soal pencabutan izin. Publik ingin tahu siapa yang diproses pidana dan sejauh mana penegakan hukumnya berjalan,” tegasnya.

Sorotan paling keras datang dari LBH-YLBHI yang menyebut pencabutan izin 28 perusahaan sebagai bukti nyata kegagalan negara melindungi lingkungan hidup dan rakyat.

Dalam siaran persnya, LBH-YLBHI menilai pemerintah sedang melakukan “pembohongan publik” dan “cuci tangan kekuasaan”.

“Pencabutan 28 izin itu sebagai bukti bahwa buruk dan gagalnya pengurus negara dalam menyusun tata kelola lingkungan hidup serta sangat serampangan memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tanpa melewati proses yang semestinya,” tulis LBH-YLBHI.

LBH-YLBHI menegaskan bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor di Sumatera tidak akan terjadi apabila pemerintah tidak serampangan menerbitkan izin eksploitasi hutan dan lahan.

“Pemerintah harus bertanggung jawab atas banjir dan longsor Sumatera yang telah menyebabkan ribuan orang meninggal dunia dan ratusan ribu orang mengungsi,” tegas lembaga tersebut.

LBH-YLBHI juga menyoroti adanya perusahaan yang sebelumnya sudah dicabut izinnya pada 2022 namun kembali diumumkan dicabut pada 2026.

“Pemerintah sedang membohongi publik seolah telah mencabut banyak izin. Faktanya beberapa izin itu sudah terlebih dahulu dicabut,” tulis mereka.

Lembaga itu juga mengingatkan agar pencabutan izin tidak menjadi modus “pergantian pemain” menuju penguasaan lahan oleh pihak tertentu.

“Jangan sampai proses pencabutan izin hanya dijadikan cara legal memindahkan penguasaan lahan kepada kelompok yang dekat dengan rezim kekuasaan atau perusahaan negara tertentu,” tegas LBH-YLBHI.

LBH-YLBHI bahkan meminta pemerintah melakukan moratorium seluruh izin di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk mencegah bencana ekologis berulang.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menilai pencabutan izin di Sumatera Barat membuktikan negara selama ini lalai mengawasi perusahaan-perusahaan pemegang konsesi.

“Ini bukti nyata bagaimana abainya negara selama ini serta tidak berjalannya fungsi pengawasan terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan yang akhirnya berdampak serius terhadap masyarakat,” ujar Adrizal.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak kembali memberikan konsesi baru di lahan bekas izin yang dicabut.

“Negara wajib memastikan lahan bekas konsesi tidak dialihkan kembali kepada korporasi lain karena itu hanya akan membuka potensi kerusakan baru,” katanya.

Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto:

22 Perusahaan PBPH/PBPHHK

Aceh:

1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat:

4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara:

10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panei Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Enam Perusahaan Non-Kehutanan

Aceh:

23. PT Ika Bina Agro Wisesa
24. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara:

25. PT Agincourt Resources
26. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat:

27. PT Perkebunan Pelalu Raya
28. PT Inang Sari

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan pencabutan izin setelah menerima hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Mabes Polri melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan jawaban atas konfirmasi jurnalis Monitorindonesia.com terkait perkembangan penanganan dugaan pidana terhadap 28 perusahaan tersebut.

Kasus dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret 28 korporasi besar ini juga menjadi tantangan besar bagi Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. Publik kini menunggu keberanian dan transparansi pemerintah dalam membongkar dugaan kerusakan ekologis yang disebut telah memicu banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Namun hingga saat ini, Jumhur Hidayat juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan Monitorindonesia.com terkait langkah konkret Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengawal proses pidana, mengusut potensi kelalaian penerbitan izin, hingga memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan terhadap korban bencana ekologis. (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal 28 Korporasi Perusak Lingkungan Kini Senyap | Monitor Indonesia