BREAKINGNEWS

Direktur Anak Usaha Sago Nauli jadi Tersangka, Jejak Korporasi Sawit Pemicu Banjir Sumatera Disorot

Direktur Anak Usaha Sago Nauli jadi Tersangka, Jejak Korporasi Sawit Pemicu Banjir Sumatera Disorot
Pemilik Sago Nauli Group Ignatius Sago (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Nama PT Sago Nauli kini menjadi sorotan tajam setelah perusahaan sawit yang beroperasi di Mandailing Natal itu disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena diduga berkaitan dengan bencana banjir dan kerusakan lingkungan di Sumatera.

Sorotan semakin liar setelah Direktur perusahaan afiliasinya, PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan yang disebut memicu banjir bandang mematikan.

Penyegelan dilakukan KLH pada 7 Desember 2025 terhadap PT Sago Nauli yang beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Pemerintah menduga aktivitas pembukaan lahan dan pembabatan hutan di wilayah konsesi perusahaan menjadi salah satu pemicu tekanan ekologis yang berujung pada banjir besar akhir November 2025.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan sedikitnya delapan perusahaan telah dipanggil terkait dugaan kerusakan lingkungan tersebut. Empat perusahaan telah diperiksa dan disegel, termasuk PT Sago Nauli.

“Bisnis perusahaan dilakukan dengan pembukaan lahan yang membuat sejumlah DAS tertekan. Pembabatan hutan memicu material kayu dan erosi dalam skala besar,” ungkap sumber pemerintah terkait hasil pemeriksaan awal.

PT Sago Nauli sendiri diketahui bergerak di bidang perkebunan dan industri pengolahan sawit. Berdasarkan data perusahaan, izin lokasi yang dimiliki mencapai sekitar 12 ribu hektare di wilayah Sinunukan, Natal, dan Batahan, Mandailing Natal.

Meski selama ini perusahaan membangun citra lewat program sosial, bantuan pendidikan hingga pemberdayaan masyarakat, fakta terbaru justru menyeret nama korporasi itu ke pusaran dugaan kejahatan lingkungan.

Publik juga mulai menyoroti sosok di balik perusahaan tersebut. Dalam unggahan resmi akun Instagram perusahaan pada Desember 2024, muncul nama Drs Ignatius Sago yang disebut sebagai owner PT Sago Nauli. Dalam video yang sama juga tampil nama H. Nur Kholis sebagai Direktur Utama PT Sago Nauli.

Nama Nur Kholis kini menjadi perhatian serius setelah diketahui juga menjabat Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan di kawasan Batang Toru dan Garoga.

Berdasarkan dokumen surat panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Nurkholis resmi dipanggil sebagai tersangka.

Dalam surat itu disebutkan penyidik memeriksa Nurkholis terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang mengakibatkan kerusakan serius dan korban jiwa.

“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian isi surat tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Yang memicu kemarahan publik, hingga kini Nurkholis belum ditahan meski status tersangka telah resmi disematkan. Padahal kasus tersebut dikaitkan dengan bencana yang menelan puluhan korban jiwa.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan Polri akan menindak perusahaan yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

“Terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi namun di dalam prosesnya melanggar aturan, atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum,” tegas Kapolri di Istana Negara.

Meski tidak menyebut nama perusahaan secara terbuka, pernyataan itu diduga mengarah pada PT TBS yang kini menjadi pusat penyidikan.

Direktur Dittipidter Bareskrim Brigjen Polisi Mohammad Irhamni bahkan mengungkap hasil forensik menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di DAS Garoga berasal dari PT TBS.

“Kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujarnya.

Penyidik menemukan fakta mencengangkan. PT TBS diduga membuka lahan sawit tanpa HGU seluas 277 hektare. Aktivitas penebangan disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025.

Tak hanya itu, perusahaan disebut membuka perkebunan di lereng dengan kemiringan ekstrem 30 hingga 50 derajat dan membuat saluran air yang langsung mengarah ke Sungai Garoga tanpa kolam penampungan.

Akibatnya fatal. Banjir bandang Batang Toru menewaskan sedikitnya 46 orang, membuat 28 orang hilang, melukai puluhan warga, dan merusak 928 rumah.

Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menegaskan aktivitas PT TBS diduga menjadi salah satu pemicu utama bencana.

“Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa,” katanya.

Kini publik mempertanyakan, mengapa tersangka kasus lingkungan yang dikaitkan dengan bencana mematikan belum juga ditahan. Desakan agar Polri membongkar aktor korporasi di balik tragedi lingkungan Sumatera pun terus menguat.

Publik kini menanti apakah penyidikan akan berhenti pada level direktur perusahaan semata atau berkembang hingga menelusuri dugaan aliran dana dan pertanggungjawaban hukum grup usaha sawit milik Ignatius Sago.

Publik juga mempertanyakan keberanian DPR dan Polri dalam mengusut tuntas perkara yang menewaskan puluhan warga tersebut.

Ironisnya, saat dimintai tanggapan oleh Monitorindonesia.com, sejumlah pejabat dan anggota DPR RI justru memilih bungkam.

Mangihut Sinaga, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Sumut III, serta Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat yang juga mewakili Sumut III, tidak memberikan respons.

Sikap serupa ditunjukkan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang juga tidak menjawab konfirmasi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya justru melempar tanggung jawab dengan menyarankan agar tanggapan diminta kepada wakil rakyat asal Sumatera Utara.

Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat belum juga menjawab permintaan konfirmasi dan/atau tanggapan yang diajukan Jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026) siang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Direktur Anak Usaha Sago Nauli jadi Tersangka... | Monitor Indonesia