BREAKINGNEWS

BPK Temukan Selisih Data Rp1,29 T dalam Bisnis Batu Bara PT KAI

BPK Temukan Selisih Data Rp1,29 T dalam Bisnis Batu Bara PT KAI
BPK mengungkap tata kelola bisnis angkutan batu bara PT KAI belum dijalankan secara prudent. Dalam LHP Nomor 62/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025, BPK menemukan sistem RCS tidak mampu menampilkan nilai transaksi sebenarnya, rekonsiliasi dilakukan manual, hingga potensi pendapatan Rp318,9 miliar terancam tidak tertagih.

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam tata kelola bisnis angkutan batu bara PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 62/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026).

Dalam laporannya, BPK menilai tata kelola bisnis pengangkutan batu bara PT KAI “belum dilaksanakan secara prudent” atau tidak dijalankan secara hati-hati dan profesional.

Ironisnya, bisnis batu bara justru menjadi tulang punggung pendapatan angkutan barang PT KAI. Pada 2024, pendapatan angkutan batu bara tercatat mencapai Rp11,33 triliun atau menyumbang 88,56 persen dari total pendapatan angkutan barang perusahaan.

Namun di balik angka jumbo tersebut, BPK menemukan sistem pencatatan dan rekonsiliasi pendapatan yang dinilai kacau.

“Data pendapatan angkutan barang batu bara tidak dapat disajikan secara mutakhir dan real time,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mengungkap aplikasi Rail Cargo System (RCS) milik PT KAI belum mampu menampilkan nilai transaksi angkutan barang yang sebenarnya. Bahkan proses rekonsiliasi dengan mitra disebut tidak berdasarkan data perjalanan kereta api yang senyatanya.

Dalam pemeriksaan tahun 2024, BPK menemukan sebanyak 27.659 Surat Angkutan (SA) batu bara tidak memiliki status pembongkaran dengan nilai mencapai Rp212,93 miliar.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan selisih mencolok antara nilai transaksi pada aplikasi RCS dengan laporan keuangan perusahaan.

“Nilai realisasi pendapatan angkutan barang tahun 2024 berdasarkan LK PT KAI sebesar Rp11.335.116.542.000,00 sedangkan nilai keseluruhan SA yang terbit selama tahun 2024 sebesar Rp12.625.489.067.046,30,” ungkap BPK.

Artinya terdapat selisih hingga Rp1,29 triliun yang harus disesuaikan melalui proses rekonsiliasi manual.

BPK juga menyoroti dugaan carut-marut administrasi angkutan batu bara, mulai dari kesalahan input tonase, penerbitan lebih dari satu Surat Angkutan untuk satu perjalanan, hingga pencatatan ganda yang berpotensi menyebabkan double tagihan.

Tak berhenti di situ, BPK menilai mekanisme rekonsiliasi pendapatan antara Unit Angkutan Barang PT KAI dengan mitra bisnis belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

“ Mekanisme rekonsiliasi antara Unit Angbar dengan mitra sebagai dasar pengakuan pendapatan angkutan batu bara belum diatur dalam SOP,” tegas BPK.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah gagalnya PT KAI memenuhi target volume angkutan batu bara sesuai perjanjian dengan PT Bukit Asam (PT BA).

BPK menghitung potensi pendapatan PT KAI yang tidak tertagih akibat target angkutan yang meleset mencapai Rp318.974.034.429,61 atau setara 1.355.082 ton batu bara yang tidak terangkut.

Selain masalah administrasi dan operasional, proyek pengembangan angkutan batu bara di Sumatera Selatan juga ikut disorot. BPK menyebut realisasi volume angkutan jauh di bawah target studi kelayakan (feasibility study/FS).

Proyek Terminal Bongkar Batu Bara (TBB) Kramasan bahkan mengalami keterlambatan akibat persoalan pembebasan lahan dan izin lingkungan.

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menilai PT KAI belum memiliki strategi bisnis jangka panjang menghadapi ancaman transisi energi dan pengurangan penggunaan batu bara nasional.

“PT KAI belum menyusun strategi bisnis terkait jasa pengangkutan batu bara ke depannya,” tulis BPK.

Atas berbagai persoalan tersebut, BPK menyimpulkan kondisi itu mengakibatkan:

  • potensi kehilangan pendapatan;
  • pendapatan yang belum diakui dan dicatat;
  • target volume angkutan tidak tercapai;
  • potensi aset investasi tidak optimal; hingga
  • ancaman ketidakmampuan memenuhi kebutuhan sinking fund di masa depan.

BPK pun merekomendasikan Direktur Utama PT KAI untuk segera membenahi sistem bisnis angkutan batu bara secara menyeluruh, termasuk membangun sistem informasi yang valid, andal, dan real time serta menyusun strategi bisnis pengganti batu bara terkait kebijakan Net Zero Emission (NZE) dan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Kuliti Carut-Marut Bisnis Batu Bara PT KAI... | Monitor Indonesia