BREAKINGNEWS

“Terlalu Banyak Kebetulan”: DPR Sentil Dalih Pembelaan Nadiem di Kasus Chromebook

“Terlalu Banyak Kebetulan”: DPR Sentil Dalih Pembelaan Nadiem di Kasus Chromebook
Hinca Pandjaitan Anggota Komisi III DPR RI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menjadi sinyal keras bagi kubu pembela mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Di tengah derasnya narasi yang mencoba menggambarkan sejumlah kejanggalan proyek sebagai “kebetulan”, Hinca justru menilai pola yang muncul di persidangan memperlihatkan indikasi kuat adanya skenario yang tersusun sistematis.

“Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat,” kata Hinca di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Politikus senior Partai Demokrat itu secara terbuka mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang dinilainya mampu membangun konstruksi hukum secara utuh, mulai dari dakwaan hingga tuntutan.

Menurut dia, jaksa tidak sekadar menyusun asumsi, tetapi berhasil merangkai pola dugaan penyimpangan menjadi pembuktian yang logis dan terukur.

Hinca bahkan menyinggung keras argumentasi yang berkembang di ruang publik terkait berbagai kejanggalan proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Dalam pandangannya, hukum pidana korupsi tidak mengenal pembelaan berbasis “kebetulan” apabila pola penyimpangan muncul berulang kali.

“Terlalu banyak hal yang disebut sebagai kebetulan dalam perkara ini. Kalau pola pengondisian terjadi terus-menerus, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi adanya mens rea atau niat jahat yang terorganisasi,” ujarnya.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2022 yang menyeret nama Nadiem Makarim ke kursi terdakwa.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan menteri tersebut dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset terdakwa akan disita dan dilelang. Bila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan sembilan tahun penjara menanti.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan Chromebook beserta layanan pendukungnya.

Di sisi lain, Hinca mengingatkan majelis hakim Pengadilan Tipikor agar tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun narasi yang berkembang di luar ruang sidang. Menurut dia, independensi hakim menjadi taruhan utama dalam perkara besar yang menyita perhatian nasional tersebut.

“Putusan harus murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar,” tegasnya.

Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa hak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi harus dihormati sebagai bagian dari proses peradilan yang adil.

Kasus Chromebook sendiri kini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pendidikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah agresif Kejaksaan Agung dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen negara membersihkan praktik korupsi di sektor yang selama ini dianggap paling vital: pendidikan nasional.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

“Terlalu Banyak Kebetulan”: DPR Sentil Dalih Pembelaan Nadie | Monitor Indonesia