Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar persoalan serius dalam investasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (PT MITJ). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 62/T/LHP/DJPKN.VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025, BPK menyoroti investasi PT KAI yang dinilai belum memberikan kontribusi terhadap perusahaan dan justru membebani keuangan perseroan.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026), temuan itu tertuang dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2024 pada PT KAI, anak perusahaan, dan instansi terkait di Jawa Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
BPK secara tegas menyebut investasi PT KAI pada PT MITJ “belum memberikan kontribusi kepada perusahaan dan PT MITJ belum mulai menjalankan model bisnis utama sesuai anggaran dasar perusahaan.”
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, PT KAI bersama PT MRT Jakarta membentuk usaha patungan PT MITJ berdasarkan Akta Nomor PT KAI: KL.705/XII/KA-2019 dan PT MRTJ: CON/012/MRT/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 sebagai bagian tindak lanjut arahan Presiden terkait integrasi transportasi Jabodetabek.
Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, proyek integrasi moda yang menjadi tujuan utama pendirian perusahaan dinilai belum berjalan optimal.
“Investasi PT KAI pada PT MITJ mengalami penurunan nilai sebesar Rp36.347.146.690,00 dan Share Holder Loan (SHL) beserta bunga dan denda sebesar Rp8.321.983.389,83 belum dibayarkan oleh PT MITJ kepada PT KAI,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menilai model bisnis utama PT MITJ belum memberi manfaat optimal bagi PT KAI. Kondisi tersebut menyebabkan investasi yang digelontorkan belum menghasilkan keuntungan dan justru menambah beban perusahaan.
“Investasi PT KAI pada PT MITJ belum memberikan manfaat dan keuntungan bagi PT KAI sesuai tujuan investasi dan menambah beban PT KAI tahun 2024 yang digunakan untuk penguatan kapasitas keuangan PT MITJ sebesar Rp8.183.000.000,00,” ungkap BPK.
BPK juga mengingatkan PT KAI belum dapat memanfaatkan penerimaan pokok, bunga, dan denda pinjaman/shareholder loan untuk membiayai kegiatan perusahaan.
Lebih jauh, lembaga auditor negara itu menilai pendapatan yang diperoleh dari bisnis PT MITJ tidak akan menghasilkan nilai signifikan dan berpotensi berhenti apabila perusahaan mitra menghentikan kerja sama.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK mengungkap sejumlah penyebab persoalan tersebut. Salah satunya karena Direksi PT KAI dinilai belum optimal melakukan evaluasi dan memberikan saran yang konkret, realistis, serta dapat diimplementasikan kepada PT MITJ agar perusahaan itu bisa memberikan manfaat.
Selain itu, EVP of Subsidiary Management PT KAI selaku pembina perusahaan dan entitas asosiasi disebut belum optimal melakukan monitoring dan evaluasi atas bisnis yang dijalankan PT MITJ.
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK meminta Dewan Komisaris PT KAI meningkatkan pengawasan terhadap kinerja direksi agar investasi pada PT MITJ tidak terus membebani keuangan perusahaan.
BPK juga merekomendasikan Direksi PT KAI agar berkoordinasi dengan Direksi PT MRTJ selaku pemegang saham PT MITJ untuk mengevaluasi model bisnis yang dijalankan saat ini dan menyusun strategi bisnis yang tepat, realistis, serta dapat diimplementasikan oleh PT MITJ.
Tak hanya itu, BPK meminta PT KAI bersama PT MRTJ dan Kementerian Perhubungan menyusun skema terbaik pengelolaan integrasi moda raya yang melintasi wilayah DKI Jakarta agar proyek tersebut tidak kembali menjadi beban keuangan tanpa manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat.

