BREAKINGNEWS

KPK Cium Bahaya di Proyek Sampah Rp87 T

KPK Cium Bahaya di Proyek Sampah Rp87 T
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -,Pemerintah tengah mendorong proyek ambisius Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) senilai US$5 miliar atau sekitar Rp87 triliun. Namun di balik janji mengubah gunungan sampah menjadi listrik, tersimpan potensi “ladang basah” baru korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang kini mulai diantisipasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proyek yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan itu digadang menjadi solusi krisis sampah nasional.

Namun besarnya dana investasi dan banyaknya investor yang masuk membuat proyek ini berada dalam radar pengawasan lembaga antirasuah.

Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, menyebut proyek PSEL bukan proyek kecil. Selain menyasar penyelesaian persoalan sampah di daerah, proyek ini juga menjadi salah satu agenda investasi terbesar pemerintah saat ini.

“Secara fundraising juga ini US$5 miliar jumlahnya. Jadi enggak kecil. Kami perlu support dari semua, termasuk juga dari masyarakat karena ini merupakan krisis sampah,” kata Pandu kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Sejumlah daerah kini mulai bergerak menandatangani nota kesepahaman pembangunan PSEL, di antaranya Pemprov DKI Jakarta, Lampung Raya, Serang Raya, Semarang Raya, Medan Raya, Bogor Raya 2, hingga Kabupaten Bekasi.

Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota, terutama wilayah dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari.

Namun, di tengah ambisi besar tersebut, KPK justru melihat alarm bahaya yang tidak bisa diabaikan.

Data KPK menunjukkan sebanyak 446 dari total 1.782 perkara korupsi atau sekitar 25 persen berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Angka itu menempatkan sektor PBJ sebagai salah satu titik paling rawan praktik suap, pengaturan proyek, hingga kongkalikong antara pejabat dan pihak swasta.

Situasi itu dinilai makin sensitif setelah Danantara mengungkap ada sekitar 100 investor yang telah menyatakan minat mendanai proyek PSEL.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya sudah mulai masuk melakukan pendampingan kepada sejumlah pemerintah daerah sejak tahap awal proyek.

“Sejak awal kami memang sudah masuk ke sana. Jadi memang kita melakukan pendampingan juga kepada sejumlah pemerintah daerah dalam proyek konversi sampah menjadi listrik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/5/2026).

Menurut KPK, potensi penyimpangan tidak hanya terjadi saat tender atau pelaksanaan proyek berlangsung. Modus korupsi justru kerap dirancang sejak tahap perencanaan, mulai dari penentuan target proyek, penghitungan volume sampah, hingga desain teknis pelaksanaan.

“Kalau pengadaan barang dan jasa itu memang harus dipotret secara utuh, mulai dari perencanaan awalnya seperti apa,” kata Budi.

KPK mengingatkan agar tidak ada praktik “pengondisian proyek” yang membuka ruang benturan kepentingan atau conflict of interest (COI). Sebab, pola semacam itu kerap menjadi pintu masuk korupsi berjamaah dalam proyek-proyek bernilai jumbo.

Di sisi lain, pemerintah menilai proyek PSEL bukan sekadar urusan lingkungan, melainkan juga peluang ekonomi baru bagi daerah. KPK bahkan mengakui konversi sampah menjadi listrik berpotensi mengurangi beban anggaran pemerintah daerah yang selama ini terkuras untuk pengelolaan sampah.

“Ketika pemerintah daerah punya beban dari sisi anggaran untuk melakukan pengolahan sampah, ketika bisa melakukan konversi ke dalam energi listrik, maka kemudian beban itu justru malah bergeser menjadi sebuah profit,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan pengawasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir: mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan proyek, sampai memastikan fasilitas yang dibangun benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Dengan nilai investasi mencapai puluhan triliun rupiah dan keterlibatan ratusan investor, proyek PSEL kini tidak hanya menjadi pertaruhan solusi sampah nasional, tetapi juga ujian besar transparansi pemerintah.

Sebab tanpa pengawasan ketat, proyek yang dijanjikan menjadi energi masa depan itu justru berpotensi berubah menjadi “energi korupsi” baru.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Cium Bahaya di Proyek Sampah Rp87 T | Monitor Indonesia