BREAKINGNEWS

Kontainer Gelap Tanjung Mas, KPK Didesak Jangan Takut Periksa Dirjen Bea Cukai

Kontainer Gelap Tanjung Mas, KPK Didesak Jangan Takut Periksa Dirjen Bea Cukai
Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Penyitaan satu kontainer misterius di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, membuka babak baru dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Di tengah pengusutan kasus itu, sorotan kini mengarah bukan lagi pada pelaku lapangan, melainkan pucuk pimpinan institusi.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis, Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama.

Desakan itu muncul setelah penyidik KPK menyita satu unit kontainer yang diduga terkait pengembangan perkara suap importasi. Kontainer tersebut ditemukan usai penggeledahan di Semarang pada 11–12 Mei 2026, termasuk penggeledahan rumah pengusaha Heri Sutiyono.

Bagi Uchok, langkah KPK akan kehilangan makna jika hanya berhenti pada level operator dan pengusaha. Ia menilai, keberanian lembaga antirasuah justru diuji ketika harus menyentuh elite birokrasi yang memiliki posisi strategis.

“Tanpa memeriksa Djaka Budi Utama, KPK hanya melakukan penyelidikan yang menjadi tontonan publik saja. KPK hanya berani kepada pejabat kelas teri seperti kepala daerah,” kata Uchok dalam keterangannya dikutip Senin (18/5/2026).

Tak berhenti di situ, Uchok juga menyeret dimensi politik dalam kasus tersebut. Ia menyinggung kedekatan Djaka Budi Utama dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Bisa juga KPK tidak berani memeriksa Djaka Budi Utama karena Djaka adalah bekas anak buah dan orang kepercayaan Presiden Prabowo sehingga KPK ketakutan dengan Presiden,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK mengungkap alasan kontainer itu menjadi perhatian penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo.

Yang mencurigakan, kontainer itu tertahan sekitar 30 hari di pelabuhan tanpa pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari kawasan kepabeanan.

“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut dia, penyidik kini menelusuri proses administrasi dan mekanisme perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk bagaimana barang tersebut bisa tertahan tanpa kejelasan prosedur.

“Ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” katanya.

Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan spare part kendaraan yang masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Jenis barang tersebut semestinya memerlukan dokumen serta izin khusus sebelum dapat keluar dari kawasan pelabuhan.

“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ujar Budi.

KPK juga masih mendalami identitas korporasi pemilik barang dan hubungan afiliasinya dengan PT Blueray Cargo. Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kasus ini perlahan memperlihatkan pola lama yang kembali muncul: praktik impor bermasalah yang diduga tidak mungkin berjalan tanpa adanya celah di dalam sistem pengawasan.

Kini publik menunggu, apakah KPK berani naik kelas menyentuh pengambil kebijakan, atau kasus ini kembali berhenti pada lingkaran pelaku teknis semata.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kontainer Gelap Tanjung Mas, KPK Didesak Jangan Takut Periks | Monitor Indonesia