Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai dugaan jejaring permainan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga melibatkan pengusaha logistik hingga pejabat strategis penindakan.
Fokus terbaru penyidik kini mengarah pada hubungan pengusaha Gito Huang dengan bos perusahaan kepabeanan Heri Setiyono dalam perkara dugaan suap pengurusan importasi barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik tengah mendalami keterkaitan Gito Huang yang disebut sebagai beneficial owner PT Blueray Cargo dengan Heri Setiyono alias Heri Black, pemilik PT Putra Srikaton Logistics (PSL). Pendalaman dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti tambahan dari penggeledahan di kediaman Heri beberapa waktu lalu.
“Masih kami dalami simpul-simpul keterkaitannya agar konstruksi perkara menjadi lebih terang,” kata Budi, Senin (18/5/2026).
Namun perkara ini bukan sekadar soal relasi antar-pengusaha. KPK justru mencium adanya praktik “pengondisian jalur impor” yang diduga digunakan untuk meloloskan barang tertentu tanpa pemeriksaan fisik.
Skema itu diduga bermain di area paling krusial dalam pengawasan impor: jalur merah. Dalam mekanisme kepabeanan, barang yang masuk jalur merah seharusnya menjalani pemeriksaan ketat.
Tetapi, KPK menduga ada perlakuan khusus sehingga barang tetap bisa lolos tanpa pengecekan.
“Misalnya harus masuk jalur merah, tapi kemudian tidak diperiksa. Nah itu seperti apa mekanismenya,” ujar Budi.
KPK kini memburu jawaban atas dugaan adanya “jalur VIP” di tubuh Bea Cukai: siapa yang memberi perlakuan khusus, bagaimana mekanismenya dijalankan, serta berapa besar uang yang mengalir dalam praktik tersebut.
Ironisnya, ketika penyidik mulai menelusuri aliran relasi dan dugaan peran masing-masing pihak, dua nama penting yang dipanggil justru mangkir dari pemeriksaan.
Gito Huang tidak menghadiri pemeriksaan saksi pada 12 Maret dengan alasan kesehatan dan sedang menjalani pengobatan. Sementara Heri Setiyono juga absen dari panggilan penyidik pada 8 Mei lalu.
KPK memastikan keduanya akan kembali dipanggil karena keterangannya dianggap penting, terutama terkait peran PT Blueray Cargo sebagai perusahaan forwarder dalam perkara tersebut.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari lalu yang membongkar dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor di DJBC.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal. Selain Rizal, turut dijerat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK menduga praktik ini bermula sejak Oktober 2025 ketika sejumlah pejabat Bea Cukai bersama pihak swasta melakukan pemufakatan untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Belakangan, perkara semakin melebar setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Ia diduga menerima dan mengelola uang dari para importir dan pengusaha barang kena cukai sejak November 2024.
Rangkaian penetapan tersangka ini memperlihatkan bahwa dugaan korupsi di tubuh Bea Cukai bukan lagi sekadar praktik suap sporadis, melainkan indikasi permainan sistematis yang menyentuh rantai pengawasan impor dari level intelijen hingga penindakan.
Jika benar jalur merah bisa “diputihkan”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kredibilitas pengawasan barang masuk di pintu utama perdagangan Indonesia.

