BREAKINGNEWS

Skandal Proyek Angkutan Batu Bara PT KAI Terkuak, BPK Temukan Pembayaran Fiktif Rp2,94 M

Skandal Proyek Angkutan Batu Bara PT KAI Terkuak, BPK Temukan Pembayaran Fiktif Rp2,94 M
BPK mengungkap dugaan kelebihan pembayaran proyek investasi pengembangan angkutan batu bara PT KAI di Sumatera Bagian Selatan sebesar Rp2,94 miliar. Dalam LHP Nomor 62/T/LHP/DJPKN.VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada tiga proyek namun pembayaran tetap dilakukan penuh. BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan sejumlah pejabat internal PT KAI.

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan kelebihan pembayaran proyek investasi pengembangan angkutan batu bara PT Kereta Api Indonesia (Persero) di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) senilai Rp2,94 miliar lebih.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2024 pada PT KAI (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait di Jawa Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026), menunjukkan laporan itu bernomor 62/T/LHP/DJPKN.VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

Dalam laporannya, BPK menyoroti pelaksanaan tiga kegiatan investasi pengembangan angkutan batu bara di Sumbagsel yang dinilai tidak sesuai kontrak dengan nilai mencapai Rp2.947.128.653,01.

“Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pengadaan, dokumen kontrak dan pendukungnya, wawancara dengan pihak terkait, dan pemeriksaan fisik diketahui terdapat kekurangan volume atas tiga kegiatan investasi pengembangan angkutan batu bara di area Sumbagsel sebesar Rp2.947.128.653,01,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK merinci tiga pekerjaan yang menjadi sumber kelebihan pembayaran tersebut, yakni:

a. Pekerjaan penataan emplasemen Kramasan Wilayah Divre III sebesar Rp1.350.391.673,20.

b. Pekerjaan persinyalan elektrikal dan intermediate block Sumatera Selatan lintas Prabumulih-Simpang sebesar Rp1.183.275.506,04.

c. Pekerjaan fasilitas operasi kereta api Stasiun Kramasan Wilayah Divre III Palembang sebesar Rp413.461.473,77.

Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan pembayaran kepada penyedia melebihi volume pekerjaan terpasang di lapangan.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp2.947.128.653,01,” tegas BPK.

Tak hanya menyoroti pelaksanaan proyek, BPK juga menilai lemahnya pengawasan internal di tubuh PT KAI. Dalam temuannya, BPK menyebut sejumlah pejabat terkait kurang cermat dalam pengendalian proyek.

“EVP of Strategic Business Planning and Investment (PI) selaku Owner Pekerjaan dan EVP of Project Development (PP) selaku owner pekerjaan kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan dan perhitungan volume pekerjaan kontraktor,” bunyi laporan tersebut.

Selain itu, BPK juga menilai VP of Sumatera Region Project dan VP of Project Monitoring and Evaluation kurang optimal dalam pengawasan teknis dan administrasi, sementara VP of Technical Engineering disebut “kurang cermat dalam menyusun AHS pekerjaan.”

Atas persoalan tersebut, Direksi PT KAI menyatakan mengakui adanya kelebihan pembayaran dan berkomitmen melakukan pengembalian ke kas perusahaan.

“Atas permasalahan tersebut, Direksi PT KAI menyatakan atas kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut, PT KAPM berkomitmen untuk mengembalikan dan selanjutnya PT KAI akan segera menerbitkan tagihan kepada PT KAPM,” tulis BPK.

BPK kemudian merekomendasikan agar PT KAI menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp2.947.128.653,01 dan menyetorkannya ke kas perusahaan, serta memberikan sanksi kepada pejabat yang dinilai lalai dalam pengawasan dan penyusunan administrasi proyek.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Proyek Angkutan Batu Bara PT KAI Terkuak... | Monitor Indonesia