BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Dugaan Permainan Tender di PT KAI, Negara Disebut Rugi Rp2,19 Miliar

BPK Bongkar Dugaan Permainan Tender di PT KAI, Negara Disebut Rugi Rp2,19 Miliar
PT Kereta Api Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses tender sejumlah proyek investasi dan renovasi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2024 pada PT KAI (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait di Jawa Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026), menunjukkan BPK menemukan pemilihan penyedia jasa melalui tender terbatas pada dua kegiatan investasi prasarana pendukung belum didukung justifikasi memadai serta memicu kekurangan volume pekerjaan hingga kelebihan pembayaran sebesar Rp2.190.533.548,10.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor: 62/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

Dalam laporannya, BPK menegaskan proyek yang bermasalah terdiri dari pekerjaan renovasi Masjid At-Taqwa Kantor Pusat PT KAI dan renovasi Gedung JRC. Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan dokumen pengadaan, kontrak, wawancara dengan pihak terkait hingga pemeriksaan fisik lapangan.

“Pemilihan penyedia jasa melalui tender terbatas belum didukung dengan justifikasi yang memadai,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp773.098.824,73 dan kelebihan pembayaran atas harga timpang sebesar Rp878.018.140,26 pada proyek renovasi Masjid At-Taqwa Kantor Pusat PT KAI.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan pada proyek renovasi Gedung JRC dengan nilai kontrak yang sempat berubah melalui adendum. Dalam pemeriksaan tersebut, auditor negara menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp352.361.639,95.

Sementara pada pembangunan dan pengadaan fasilitas pendukung Gedung Record Center, BPK kembali menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp187.054.943,16.

Akumulasi berbagai temuan itu membuat BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp2.190.533.548,10.

“Kondisi tersebut mengakibatkan PT KAI kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pekerjaan terbaik yang diperoleh dari pengadaan barang dan jasa transparan dan akuntabel,” tulis BPK.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh PT KAI. Auditor menyebut EVP of Corporate Secretary kurang cermat dalam menetapkan metode tender, pengawasan pekerjaan, hingga penyusunan RAB dalam adendum kontrak.

Selain itu, VP of Corporate Culture and General Facilities, VP of Building, VP of Region Java Project, serta VP of Corporate Document Management disebut kurang cermat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan oleh penyedia.

“PT KAI dalam pemilihan tender dan telah mengacu ketentuan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT KAI. Namun demikian, tata cara untuk jenis kegiatan dan pemilihan vendor dalam lelang terbatas belum diatur secara detail dalam peraturan PBJ,” demikian penjelasan Direksi PT KAI yang dikutip BPK.

Meski demikian, BPK tetap merekomendasikan agar Direksi PT KAI menarik kelebihan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp2.190.533.548,10 dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

BPK juga meminta pemberian sanksi kepada pejabat terkait yang dinilai lalai dalam menetapkan metode tender, pengawasan pekerjaan, hingga pengendalian volume proyek.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Dugaan Permainan Tender di PT KAI | Monitor Indonesia