BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Piutang Macet dan Dugaan Pelanggaran Kerja Sama Iklan PT KCI, Nilainya Tembus Rp88 Miliar

BPK Bongkar Piutang Macet dan Dugaan Pelanggaran Kerja Sama Iklan PT KCI, Nilainya Tembus Rp88 Miliar
PT KCI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan piutang non farebox PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), mulai dari tunggakan puluhan miliar rupiah, denda yang tak tertagih, hingga perpanjangan kerja sama yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 62/T/LHP/DJPKN.VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025 mengenai pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT KAI (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait Tahun 2024.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026), BPK mengungkap PT KCI memiliki piutang usaha sebesar Rp391.456.615.659 per 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, piutang pihak ketiga mencapai Rp38.819.183.961, terdiri dari PT ADMG sebesar Rp44.289.496.548, PT PPM sebesar Rp19.904.460.696, dan PT SPI sebesar Rp2.612.000.000.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung piutang dan wawancara dengan pihak-pihak terkait diketahui permasalahan sebagai berikut,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK secara khusus menyoroti perpanjangan pengelolaan space iklan PT ADMG yang disebut tidak sesuai ketentuan. Dalam dokumen itu dijelaskan, PT KCI dan PT ADMG menandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 032/HK-UM/KCI/IV/2019 dan Nomor 001/PKS/ADMG-KCI/GW/II/2019 tentang pengelolaan space iklan di KRL Commuter Line.

Nilai kerja sama itu fantastis. Paket pertama mencapai Rp52,91 miliar, paket kedua Rp28,6 miliar, paket ketiga Rp27,47 miliar, dan paket keempat Rp20,04 miliar.

Namun BPK menemukan PT KCI tetap memberikan perpanjangan kerja sama meski kewajiban pembayaran PT ADMG belum diselesaikan sepenuhnya.

“PT KCI melalui surat Nomor 39/CK.502/CU/KCI/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 telah menyampaikan teguran untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada PT ADMG atas pelaksanaan perjanjian,” tulis BPK.

BPK mencatat total kewajiban PT ADMG kepada PT KCI mencapai Rp41.855.517.880 yang terdiri dari pokok Rp34.315.052.528 dan denda Rp7.540.465.352.

Meski tunggakan belum lunas, PT KCI justru memberikan persetujuan perpanjangan pemanfaatan aset berupa space iklan di sarana KRL CL untuk jangka waktu lima tahun sampai 31 Agustus 2029.

Tak hanya itu, PT ADMG bahkan mengajukan permintaan penghapusan denda keterlambatan sebesar Rp4.315.052.528 dengan alasan keberatan atas beban denda.

BPK juga mengungkap PT PPM dan PT SPI belum menyelesaikan kewajibannya kepada PT KCI hingga berakhirnya perjanjian.

Untuk PT PPM, BPK mencatat outstanding tagihan mencapai Rp781.788.518. Sedangkan PT SPI masih memiliki kewajiban sebesar Rp2.612.000.000 sejak tahun 2018 yang belum dibayarkan.

“Dengan demikian terdapat pendapatan yang belum diterima oleh PT KCI atas pendapatan non farebox sebesar Rp8.310.254.523,” tegas BPK.

Dalam laporannya, BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan internal perusahaan maupun klausul perjanjian kerja sama.

BPK bahkan menyoroti lemahnya pengawasan manajemen PT KAI dan PT KCI. Salah satu penyebabnya disebut karena pemegang saham PT KCI dinilai tidak cermat dalam menyetujui perpanjangan kerja sama tanpa mempertimbangkan penyelesaian kewajiban mitra sebelumnya.

“Direktur Keuangan PT KCI kurang aktif dalam melakukan pemantauan dan penagihan piutang sesuai dengan ketentuan serta tidak tegas dalam mengevaluasi kinerja mitra PT KCI setiap tahun berjalan,” tulis BPK.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT KAI mengevaluasi Direktur Utama PT KAI selaku pemegang saham PT KCI karena memberikan persetujuan perpanjangan kerja sama PT KCI dengan PT ADMG tanpa mempertimbangkan penyelesaian kewajiban oleh mitra perjanjian.

BPK juga meminta Direksi PT KCI mengkaji ulang perjanjian kerja sama dengan PT ADMG sampai denda dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi, serta memperketat monitoring penagihan piutang dan denda kepada para mitra kerja sama.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Piutang Macet dan Dugaan Pelanggaran Kerja Sama | Monitor Indonesia