BREAKINGNEWS

Lima Bos Baja Dibekuk Ditjen Pajak, Negara Diduga Kehilangan Rp583 Miliar

Lima Bos Baja Dibekuk Ditjen Pajak, Negara Diduga Kehilangan Rp583 Miliar
Ditjen Pajak Kemenkeu. (Dok MI)

Banten, MI - Di tengah gencarnya pemerintah mengejar penerimaan negara, praktik “jalur gelap” justru diduga berlangsung rapi di industri besi dan baja. Lima petinggi perusahaan kini harus berhadapan dengan hukum setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menangkap mereka atas dugaan pengemplangan pajak bernilai fantastis.

Kelima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH diduga memainkan skema manipulasi pajak melalui tiga perusahaan pengolahan besi dan baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Mereka bukan sekadar pengurus perusahaan, tetapi juga disebut sebagai pemegang saham sekaligus pengendali utama operasional bisnis.

Kasus ini menyita perhatian karena dugaan kerugian negara mencapai sedikitnya Rp583,26 miliar dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan para tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.

“Para tersangka merupakan pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan,” ujar Aim dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Tak hanya memanipulasi laporan pajak, para tersangka juga diduga menjalankan penjualan terselubung tanpa faktur pajak alias non-PPN.

Pembayaran transaksi bahkan disebut dialihkan melalui rekening pihak lain atau nominee, bukan rekening resmi perusahaan.

Praktik ini diduga menjadi cara untuk menyamarkan arus transaksi dan menghindari kewajiban setoran pajak ke negara.

Pengusutan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di sejumlah lokasi usaha. Operasi itu turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menandakan besarnya perhatian pemerintah terhadap perkara ini.

Penangkapan lima tersangka dilakukan PPNS Kanwil DJP Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta mendapat dukungan Pengadilan Negeri Tangerang.

DJP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait tempat penimbunan berikat serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka melarikan diri. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan hingga enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Kasus ini menjadi ironi di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan penerimaan negara yang terus meningkat. Saat sektor industri mendapat berbagai insentif dan kemudahan investasi, praktik pengemplangan pajak justru diduga dilakukan oleh pihak yang menikmati aktivitas bisnis bernilai besar di Indonesia.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Lima Bos Baja Dibekuk Ditjen Pajak, Negara Diduga Kehilangan | Monitor Indonesia