BREAKINGNEWS

BPK Sorot Premiun “Fantastis” Pegawai LRT Jabodebek, Perhitungan Dinilai Tak Lagi Relevan dan Berpotensi Boros

BPK Sorot Premiun “Fantastis” Pegawai LRT Jabodebek, Perhitungan Dinilai Tak Lagi Relevan dan Berpotensi Boros
BPK menyoroti dugaan ketidakwajaran pembayaran premi pegawai pemeliharaan sarana LRT Jabodebek PT KAI. Auditor menemukan formula premi masih mengacu aturan lama tahun 2008, sementara data pekerjaan aktual menunjukkan banyak kejanggalan, termasuk jam kerja pegawai melampaui batas normal hingga lebih dari 24 jam sehari.

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pemberian premi pegawai pemeliharaan sarana LRT Jabodebek.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2024 pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait, BPK menemukan perhitungan premi masih menggunakan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi operasional saat ini.

Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor: 62/T/LHP/DJPKN.VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026).

Dalam laporannya, BPK mengungkap Divisi LRT Jabodebek PT KAI membayar biaya perawatan sarana sebesar Rp112,6 miliar pada 2024. Dari jumlah itu, Rp239,2 juta merupakan pembayaran premi pegawai pemeliharaan sarana.

“Berdasarkan hasil analisis dokumen tersebut, diketahui peraturan yang menetapkan besaran Jam Orang (JO) standar dari kajian atas kegiatan perawatan sarana dengan metodologi pada tahun 2008, sehingga kondisinya sudah tidak relevan dengan kondisi di tahun 2024,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti fakta bahwa perhitungan premi masih mengacu pada formula lama meski pola kerja dan sistem perawatan telah berubah signifikan.

“BPK pada pemeriksaan sebelumnya telah menerbitkan LHP tentang Kewajiban Pelayanan Publik PT KAI TA 2020 Nomor 28/AUDITAMA VII/PDTT/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan permasalahan serupa terkait belum adanya pembaruan peraturan internal atas perhitungan premi perawatan sarana,” ungkap BPK.

Dalam pemeriksaan tersebut, auditor menemukan adanya pegawai yang menerima premi meski jam kerja hariannya melampaui batas efektif kerja. Bahkan terdapat pekerja yang tercatat bekerja lebih dari 24 jam dalam sehari berdasarkan aplikasi presensi Raileo.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas data RS pada formulir P1-T, menunjukkan jumlah jam kerja pegawai dalam sehari jauh melampaui jam kerja efektif per hari (rata-rata 8 jam per hari berdasarkan aplikasi presensi Raileo), bahkan melebihi 24 jam dalam sehari,” tegas BPK.

BPK juga menemukan ketidaksesuaian antara data JO aktual pada SAP T-Code IW47 dengan formula perhitungan premi P1-T yang dipakai perusahaan. Auditor menyebut perbedaan itu terjadi karena dasar penghitungan masih memakai standar lama berdasarkan work order tahun 2008 dan bukan kondisi aktual pekerjaan di lapangan.

“Namun, tiap pekerjaan dapat diselesaikan oleh lebih dari satu orang, sehingga satu orang dapat melakukan beberapa WO per harinya,” tulis BPK.

Selain itu, BPK mengungkap adanya pembahasan internal PT KAI terkait usulan perubahan formula premi sejak 2022, namun hingga pemeriksaan berlangsung belum ada implementasi konkret.

“Kondisi tersebut mengakibatkan pengeluaran biaya premi pegawai pemeliharaan sarana pada Divisi LRT PT KAI tidak dapat diyakini kewajarannya,” bunyi laporan BPK.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT KAI agar menginstruksikan Direktorat Sarana melalui EVP LRT Jabodebek bersama EVP Rollingstock Maintenance PT KAI untuk segera menetapkan pembaruan petunjuk pelaksanaan pemberian premi yang lebih realistis dan sesuai beban kerja aktual.

BPK menegaskan formula premi baru harus mampu “menggambarkan formulasi yang wajar dalam menentukan biaya premi perawatan sarana.”

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Sorot Premiun “Fantastis” Pegawai LRT Jabodebek | Monitor Indonesia