BREAKINGNEWS

Eks Wakil Ketua KPK Kritik Keras BPK: Hitung Kerugian Negara Jangan Dimonopoli

Eks Wakil Ketua KPK Kritik Keras BPK: Hitung Kerugian Negara Jangan Dimonopoli
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Amien Sunaryadi, melontarkan kritik tajam terhadap praktik penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang dinilai terlalu bergantung pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR, Senin (18/5/2026), Amien menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak boleh tersandera oleh “monopoli” lembaga audit negara.

Menurutnya, jika seluruh penghitungan kerugian negara hanya bertumpu pada BPK, banyak perkara di daerah berpotensi mandek.

“Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup nggak menyediakan orangnya? Saya yakin nggak bisa,” kata Amien, Senin (18/5/2026).

Ia mencontohkan kasus korupsi bernilai Rp300 juta di desa yang kerap dianggap kecil dari perspektif pusat, padahal berdampak besar bagi masyarakat daerah.

Menurutnya, keterbatasan personel dan jangkauan BPK membuat penanganan perkara korupsi berisiko lambat, terutama di wilayah kabupaten dan desa.

Amien justru menilai Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia lebih realistis dijadikan pedoman dalam penghitungan kerugian negara untuk kepentingan pidana korupsi. Ia menekankan, yang terpenting bukan siapa lembaganya, melainkan standar dan metode penghitungan yang digunakan.

“Penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Amien juga menyoroti kualitas metode audit yang selama ini dipakai. Ia bahkan menyebut sebagian penghitungan kerugian negara oleh BPK masih “ngawur”.

Pernyataan itu menjadi kritik terbuka terhadap praktik pembuktian kerugian negara yang selama ini dianggap sakral di ruang sidang korupsi. Menurut Amien, dalam KUHAP tidak ada alat bukti yang secara khusus menyebut BPK atau BPKP. Yang diakui hanyalah keterangan ahli dan surat.

Karena itu, ia menilai terdakwa juga harus diberi ruang menghadirkan ahli independen, termasuk mantan auditor negara atau mantan pejabat lembaga penegak hukum.

Jika hanya jaksa yang dapat menghadirkan ahli penghitungan kerugian negara, maka proses peradilan dianggap kehilangan prinsip fairness.

“Kalau terdakwa tidak boleh mengajukan ahli, berarti peradilannya tidak adil secara terstruktur dan sistematis,” tegasnya.

Pernyataan Amien muncul hanya beberapa bulan setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang berwenang mengaudit kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP.

Dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026, sembilan hakim konstitusi menyatakan kewenangan tersebut melekat pada BPK sesuai amanat Pasal 23E UUD 1945. Gugatan dua mahasiswa yang mempersoalkan ketidakjelasan lembaga audit negara akhirnya ditolak MK.

Di tengah ambisi pemberantasan korupsi hingga level desa, perdebatan kini bukan lagi sekadar siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan siapa yang mampu memastikan proses hukum berjalan cepat, adil, dan tidak eksklusif.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Eks Wakil Ketua KPK Kritik Keras BPK: Hitung Kerugian Negara | Monitor Indonesia