BREAKINGNEWS

SE Kejagung Tentang Lembaga Penghitung Kerugian Negara Disorot Ketua Baleg DPR

SE Kejagung Tentang Lembaga Penghitung Kerugian Negara Disorot Ketua Baleg DPR
Bob Hasan, Ketua Baleg DRR RI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Ketegangan baru dalam penegakan hukum korupsi mencuat di Senayan. Bukan lagi soal siapa tersangka berikutnya, melainkan siapa yang paling berhak menghitung kerugian negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 yang semestinya menjadi penegas, justru memantik tarik-menarik tafsir antara lembaga negara dan aparat penegak hukum.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai polemik tersebut berbahaya karena membuka ruang multitafsir dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, putusan MK sudah jelas menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Dari perspektif manapun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir. Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara.

Hanya satu, tunggal,” tegas Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Pernyataan itu menjadi kritik tersirat terhadap langkah Kejaksaan Agung yang baru-baru ini menerbitkan surat edaran bahwa penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan BPK, tetapi juga oleh BPKP maupun akuntan publik. Sikap Kejagung tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat Putusan MK dan ketentuan dalam Pasal 603 KUHP baru.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada hasil audit “lembaga negara audit keuangan”, yakni BPK.

Penegasan itu sekaligus memperkuat posisi BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BPK, khususnya Pasal 10 Ayat (1), yang menyebut lembaga tersebut sebagai pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Di tengah perdebatan itu, Baleg DPR RI mulai mencium adanya benturan dua arus besar dalam penegakan hukum korupsi, kubu formalis dan kubu progresif.

Kubu formalis berpandangan seluruh penghitungan kerugian negara harus tunduk pada otoritas tunggal BPK demi kepastian hukum. Sementara kubu progresif menilai penanganan perkara korupsi tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif lembaga auditor.

Bob Hasan mengingatkan, perbedaan tafsir itu tidak boleh berubah menjadi celah hukum yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Sebab, kerugian negara merupakan unsur utama dalam pembuktian perkara korupsi, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Semangat KUHP baru melalui Pasal 603-604 adalah memastikan adanya kehilangan atau berkurangnya keuangan negara maupun keuntungan yang dinikmati individu atau korporasi,” ujarnya.

Untuk membedah persoalan tersebut, Baleg DPR RI menghadirkan sejumlah pakar hukum, termasuk Romli Atmasasmita.

Perspektif akademik dinilai penting guna memperjelas batas antara kepastian hukum dan fleksibilitas penegakan hukum pasca Putusan MK Nomor 28.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

SE Kejagung Tentang Lembaga Penghitung Kerugian Negara Disor | Monitor Indonesia