Jakarta, MI – Manuver mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memicu tanda tanya besar.
Setelah sebelumnya mengaku berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan ditunda, Muhadjir justru mendadak muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (18/5/2026) petang.
Perubahan sikap yang terjadi hanya dalam hitungan jam itu sontak memancing spekulasi publik. Ada apa sebenarnya? Jika memang memiliki agenda lain dan tak bisa memenuhi panggilan penyidik, mengapa akhirnya datang ke kantor KPK di hari yang sama?
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terbuka menyatakan Muhadjir telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lain.
“Bersangkutan sudah memberikan konfirmasi untuk melakukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi kepada wartawan.
Namun situasi berubah drastis menjelang malam. Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Kehadirannya langsung menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan keterangan resmi KPK beberapa jam sebelumnya.
Saat dicecar wartawan mengenai alasan kedatangannya, Muhadjir memilih irit bicara.
“Enggak, enggak. Kan sudah diumumin,” ujarnya singkat sambil berjalan masuk.
Sikap tertutup itu justru memicu pertanyaan baru. Apakah ada perkembangan penting dalam penyidikan? Apakah ada tekanan setelah namanya ramai disorot publik? Atau ada hal lain yang membuat Muhadjir akhirnya memilih datang langsung ke KPK?
KPK sendiri menilai keterangan Muhadjir penting karena ia pernah menjabat Menteri Agama Ad Interim pada periode yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi permainan pembagian kuota tambahan yang melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji. Skema kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diutak-atik menjadi 50:50.
Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke jalur haji khusus dari total tambahan 20.000 kuota. Praktik itu disebut memberi keuntungan besar kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK bahkan mengungkap delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kemunculan mendadak Muhadjir setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kini menjadi babak baru yang memancing spekulasi luas. Publik pun menanti apakah kehadiran tersebut sekadar formalitas, atau ada fakta baru yang mulai membuat para pihak terkait gelisah dalam pusaran skandal kuota haji ratusan miliar rupiah ini.

