BREAKINGNEWS

Sawit Menggurita, Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan Rp187 Miliar di Riau

Sawit Menggurita, Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan Rp187 Miliar di Riau
Musim Mas (Foto: Istimewa)

Pelalawan, MI - Wajah kelam industri sawit kembali terbongkar di Riau. PT Musim Mas (MM), salah satu korporasi sawit raksasa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan ini diduga menggarap ribuan hektare kawasan hutan hingga menanam sawit sampai ke bibir sungai demi meraup keuntungan jumbo.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap, PT Musim Mas diduga mengelola sekitar 29 ribu hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan di Desa Air Hitam, Pelalawan. Aktivitas itu disebut berlangsung bertahun-tahun dan meninggalkan kerusakan ekologis yang nilainya ditaksir mencapai Rp187,8 miliar.

Ironisnya, di tengah dugaan kerusakan lingkungan tersebut, perusahaan justru diduga terus menikmati keuntungan dari hasil perkebunan sawit selama periode 2022 hingga 2024.

“Perkara ini berjalan berdasarkan adanya pengaduan yang kami terima dari Ketua DPW Provinsi Riau ALUN Riau pada tanggal 2 Desember 2025,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kasubdit IV AKBP Teddy Ardian, Senin (18/5/2026).

Penyidik melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan melibatkan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli lingkungan hidup, ahli kawasan hutan, ahli kerusakan tanah hingga ahli sumber daya air. Hasilnya, polisi menemukan fakta mencengangkan di lapangan.

Tanah di area perkebunan mengalami erosi dengan kedalaman mencapai 10-15 sentimeter dan lebar 50-60 sentimeter. Vegetasi alami di lokasi nyaris hilang total akibat ekspansi perkebunan sawit yang diduga dilakukan perusahaan.

“Hasil laboratorium menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan berdasarkan parameter ambang batas kerusakan tanah, baik kadar liat maupun kadar pasir,” tegas Ade.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan tanaman sawit tumbuh hingga mendekati bibir sungai. Praktik tersebut diduga melanggar aturan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mewajibkan jarak minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar.

Fakta bahwa kawasan sempadan sungai ikut ditanami sawit memperkuat dugaan bahwa eksploitasi lahan dilakukan tanpa mempedulikan dampak ekologis jangka panjang. Kerusakan itu kini menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan lingkungan di sekitar Pelalawan.

“Kerusakan ekologis akibat penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut diperkirakan mencapai Rp187 miliar lebih,” ungkap Ade.

Kini PT Musim Mas harus menghadapi proses hukum setelah resmi berstatus tersangka korporasi. Perusahaan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar: berapa banyak kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang telah dikorbankan demi kepentingan bisnis sawit?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Sawit Menggurita, Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan | Monitor Indonesia