BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Bobroknya Bank Sumut: Kredit Bermasalah Rp7,6 M hingga Dugaan Fraud Terendus

BPK Bongkar Bobroknya Bank Sumut: Kredit Bermasalah Rp7,6 M hingga Dugaan Fraud Terendus
Bank Sumut (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sederet persoalan serius dalam operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Bank Sumut Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025, BPK menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran kredit produktif yang berpotensi merugikan bank miliaran rupiah.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026), temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI Nomor: 14/T/S.DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam dokumen resmi itu, BPK menyoroti lemahnya analisis kredit hingga pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Situasi ini dinilai memperlihatkan rapuhnya tata kelola Bank Sumut dalam menjaga kualitas kredit dan mengantisipasi kredit macet.

“Permohonan kredit, analisis kredit, dan persetujuan pemberian fasilitas kredit produktif sebesar Rp8.251.661.128,02 belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya.

Akibat persoalan tersebut, Bank Sumut disebut berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok kredit sebesar Rp8.251.661.128,02 dan tunggakan bunga sebesar Rp356.275.473,15.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kredit non-performing loan (NPL) senilai Rp7.621.017.418,00 yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Temuan ini mengakibatkan Bank Sumut berpotensi gagal memperoleh pelunasan pokok kredit sebesar Rp7.621.017.418,00 serta tunggakan bunga Rp302.547.994,43 dan tambahan denda cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dari penurunan kualitas kredit.

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK mengungkap pembentukan CKPN kredit bermasalah Rp1.101.272.305,00 juga belum sesuai ketentuan. Kredit tersebut bahkan disebut memiliki indikasi fraud serta telah menunggak lebih dari lima tahun.

“Pembentukan CKPN kredit sebesar Rp1.101.272.305,00 belum sepenuhnya sesuai ketentuan, yang mengakibatkan bertambahnya pembentukan beban CKPN dari penurunan kualitas kredit yang telah diputuskan fraud serta kredit yang memiliki tunggakan melebihi lima tahun dan tidak memiliki agunan,” demikian kutipan LHP BPK.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan internal Bank Sumut. BPK sendiri menegaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan menguji bukti secara profesional dan independen.

Meski pada bagian akhir laporan BPK menyebut operasional Bank Sumut secara umum telah sesuai ketentuan, namun sederet temuan kredit bermasalah bernilai miliaran rupiah itu menjadi alarm keras terhadap tata kelola bank milik daerah tersebut.

BPK juga menegaskan manajemen Bank Sumut bertanggung jawab penuh atas operasional bank, termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Perbankan dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Deret Temuan BPK di Bank Sumut | Monitor Indonesia