Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Tahun 2024 pada BPJS Kesehatan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026).
Laporan itu mengulas pengelolaan kepesertaan, iuran, belanja manfaat, investasi, belanja barang modal, beban operasional hingga beban non operasional BPJS Kesehatan di DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan dan Maluku.
Dalam dokumen tersebut, BPK menegaskan masih banyak pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat pada DJS Kesehatan serta investasi, belanja barang modal, beban operasional, dan beban non operasional pada BPJS Kesehatan Tahun 2024,” tulis BPK.
Salah satu temuan terbesar ialah pendapatan iuran PPU BU yang tidak sama dengan tagihan BNBA dalam masterfile dan nilai pendapatan iuran PPU PN yang tidak didukung data rinci BNBA.
Akibatnya, BPK menyatakan pendapatan iuran PPU BU dan PPU PN sebesar Rp31.619.441.084.906,00 tidak dapat diyakini kebenarannya dalam laporan keuangan DJS per 31 Desember 2024.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan penerimaan iuran segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran iuran kepada peserta tidak valid, peserta non-SK DTKS, peserta BBL lebih tiga bulan tanpa NIK, peserta meninggal, peserta tidak padan capil berstatus non aktif hingga peserta ganda.
Nilainya mencapai Rp600.670.056.000,00.
Pada sektor pembayaran klaim, BPK mengungkap pembayaran klaim atas peserta JKN tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran klaim sebesar Rp353.023.212.412,00.
Masalah lain juga ditemukan pada pengelolaan investasi reksadana. BPK menilai pengelolaan investasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan potensi kerugian pada portofolio investasi reksadana sebesar Rp115.387.190.729,17 per 31 Desember 2024.
Belanja barang modal BPJS Kesehatan juga menjadi sorotan keras auditor negara.
BPK menemukan pengadaan barang dan jasa BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan pengadaan secara elektronik terkait belanja barang modal belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip pengadaan.
Selain itu, pengadaan perangkat KC Ambon tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.650.900.535,41 dan pengadaan pekerjaan rehabilitasi serta renovasi gedung BPJS Kesehatan KC Ambon juga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp727.459.100,84.
BPK juga mengungkap pelaksanaan pembangunan kantor cabang Watampone tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.874.833.622,18.
Temuan lain terdapat pada pengadaan pekerjaan renovasi interior openspace Kantor Pusat BPJS Kesehatan Tahap I Tahun 2024 yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp508.342.326,53.
Tak kalah mencolok ialah perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan hasil atas pengadaan object storage dan aplikasi dokumen manajemen sistem Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pada pos beban operasional, BPK menemukan sejumlah proyek teknologi informasi BPJS Kesehatan bermasalah.
Di antaranya pengadaan robotic process automation (RPA) platform Tahun 2024 pada Kedeputian Bidang Manajemen Data dan Informasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp857.040.100,00.
Kemudian pengadaan penambahan service pada Amazon Web Services (AWS) Tahun 2024 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp387.043.949,10.
Pengadaan sewa Disaster Recovery Center (DRC) BPJS Kesehatan juga dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp441.000.000,00.
Tak berhenti di sana, BPK juga mengungkap pengadaan renewal subscription Amazon Web Services (AWS) Tahun 2023 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.089.772.085,13.
Pengadaan perpanjangan lisensi dan pemeliharaan software Bizzzdesign Tahun 2023 dan 2024-2027 juga disebut tidak sesuai ketentuan sebesar Rp556.275.899,37.
Temuan jumbo lainnya ialah pengadaan sewa perangkat Network Performance Monitoring (NPM) 2024-2027 pada Kedeputian Bidang Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.848.944.700,00.
BPK juga menemukan pengadaan sewa perangkat Network Access Controller (NAC) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.110.707.381,35.
Sementara pengadaan sewa perangkat jaringan Data Center-Disaster Recovery Center (DC-DRC) dan unit kerja BPJS Kesehatan Tahun 2024-2029 pada Kedeputian Bidang Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp64.611.998.277,71 sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan BPJS Kesehatan sebesar Rp58.226.857.077,71.
BPK turut menyoroti pengadaan sewa perangkat Load Balancer dan Global Server Load Balancer di Data Center dan Disaster Recovery Center yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp32.869.759.907,41 dan mengakibatkan potensi kerugian keuangan BPJS Kesehatan sebesar Rp31.200.027.500,00.
Selain itu, pengadaan jasa event organizer Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2024 melalui metode pengadaan langsung dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp446.770.492,47.
BPK juga menemukan pengadaan pekerjaan jasa penyelenggaraan kegiatan pada Kedeputian Bidang Manajemen Iuran (MIUR) melalui metode pengadaan langsung tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp205.324.729,00.
Masalah serupa ditemukan pada pengadaan pekerjaan jasa penyelenggaraan kegiatan pada Kedeputian Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan (PKP) melalui metode pengadaan langsung yang menyebabkan lebih bayar sebesar Rp260.760.130,00.
Sementara pelaksanaan jasa travel management service pada BPJS Kesehatan Kantor Pusat Tahun 2023 dan 2024 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.087.436.074,00 dan belum dapat diyakini sebesar Rp601.116.106,00.
Pada beban non operasional, BPK menemukan pengalokasian insentif pimpinan serta pengakuan utang insentif pimpinan dan pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp263.006.109.604,00.
BPK juga menyoroti penyelesaian kewajiban atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK menyimpulkan pengelolaan kepesertaan, iuran, belanja manfaat, investasi, belanja barang modal, beban operasional dan non operasional BPJS Kesehatan Tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Dikarenakan signifikansi hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, maka BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan kepesertaan, iuran, dan belanja manfaat pada DJS Kesehatan serta investasi, belanja barang modal, beban operasional, dan beban non operasional pada BPJS Kesehatan Tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas BPK.
Daftar lengkap hasil pemeriksaan BPK:
1. Penerimaan iuran PBPU dan BP Pemda atas peserta dengan NIK tidak padan Dukcapil dan peserta meninggal tidak sesuai ketentuan.
2. Penerimaan iuran dan pencatatan piutang peserta segmen PBPU dan BP Mandiri yang tidak sesuai ketentuan.
3. Penerimaan bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP yang tidak sesuai ketentuan.
4. Belanja manfaat kapitasi dan non kapitasi tidak sesuai ketentuan.
5. Pendapatan iuran PBPU dan BP Pemda serta iuran PPU BU dan BP Mandiri tidak sama dengan tagihan BNBA dalam masterfile.
6. Pendapatan iuran PPU BU tidak sama dengan tagihan BNBA dalam masterfile dan nilai pendapatan iuran PPU PN tidak didukung data rinci BNBA.
7. Pendapatan iuran pekerja penerima upah (PPU) tidak sesuai ketentuan.
8. Pengelolaan penerimaan iuran melalui mekanisme virtual account tidak sesuai ketentuan.
9. Penerimaan iuran segmen peserta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak sesuai ketentuan.
10. Pembayaran klaim atas peserta JKN tidak sesuai ketentuan.
11. Pengelolaan investasi reksadana tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan negara.
12. Pengelolaan investasi saham belum didukung regulasi memadai dan pelaksanaannya belum sesuai ketentuan.
13. Pengelolaan investasi obligasi belum sesuai ketentuan.
14. Regulasi pengadaan barang/jasa BPJS Kesehatan dan pelaksanaan pengadaan secara elektronik terkait belanja barang modal belum sepenuhnya menerapkan prinsip pengadaan.
15. Pengadaan perangkat KC Ambon tidak sesuai ketentuan.
16. Pengadaan rehabilitasi dan renovasi gedung BPJS Kesehatan KC Ambon tidak sesuai ketentuan.
17. Pelaksanaan pembangunan kantor cabang Watampone tidak sesuai ketentuan.
18. Pengadaan renovasi interior openspace Kantor Pusat BPJS Kesehatan Tahap I Tahun 2024 tidak sesuai ketentuan.
19. Perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan hasil pengadaan object storage dan aplikasi dokumen manajemen sistem Tahun 2024 tidak sesuai ketentuan.
20. Pengadaan robotic process automation (RPA) platform Tahun 2024 tidak sesuai ketentuan.
21. Pengadaan penambahan service Amazon Web Services (AWS) Tahun 2024 tidak sesuai ketentuan.
22. Pengadaan sewa Disaster Recovery Center (DRC) BPJS Kesehatan tidak sesuai ketentuan.
23. Pengadaan renewal subscription Amazon Web Services (AWS) Tahun 2023 tidak sesuai ketentuan.
24. Pengadaan perpanjangan lisensi dan pemeliharaan software Bizzzdesign tidak sesuai ketentuan.
25. Pengadaan sewa perangkat Network Performance Monitoring (NPM) tidak sesuai ketentuan.
26. Pengadaan sewa perangkat Network Access Controller (NAC) tidak sesuai ketentuan.
27. Pengadaan sewa perangkat jaringan Data Center-Disaster Recovery Center (DC-DRC) dan unit kerja BPJS Kesehatan tidak sesuai ketentuan.
28. Pengadaan sewa perangkat Load Balancer dan Global Server Load Balancer tidak sesuai ketentuan.
29. Pengadaan jasa event organizer Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2024 melalui metode pengadaan langsung tidak sesuai ketentuan.
30. Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan pada Kedeputian Bidang Manajemen Iuran (MIUR) tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran.
31. Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan pada Kedeputian Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan (PKP) tidak sesuai ketentuan dan terdapat lebih bayar.
32. Pelaksanaan jasa travel management service BPJS Kesehatan Kantor Pusat Tahun 2023 dan 2024 tidak sesuai ketentuan.
33. Pengalokasian insentif pimpinan serta pengakuan utang insentif pimpinan dan pegawai tidak sesuai ketentuan.
34. Penyelesaian kewajiban atas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak sesuai ketentuan.

