BREAKINGNEWS

Gila! BPK Temukan 440 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Bermasalah, Iuran Tetap Dibayarkan

Gila! BPK Temukan 440 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Bermasalah, Iuran Tetap Dibayarkan
BPJS Kesetahan (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar persoalan serius dalam pengelolaan kepesertaan dan penerimaan iuran BPJS Kesehatan tahun 2024. 

Dalam temuan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026), BPK mengungkap ratusan ribu peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, tidak ditemukan di Dukcapil, hingga peserta yang telah meninggal dunia namun tetap ditagihkan iurannya.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024.

Dalam laporannya, BPK menyebut BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran sebesar Rp165,34 triliun sepanjang 2024. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 440.766 peserta dengan NIK bermasalah yang tetap menerima pembayaran iuran senilai Rp124,34 miliar.

“Pemeriksaan lebih lanjut atas status kepesertaan yang memiliki NIK tidak padan dengan data NIK Ditjen Dukcapil pada tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat peserta yang saat ini masih tercatat sebagai peserta aktif dan peserta non aktif,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK memerinci, dari total 440.766 peserta bermasalah tersebut, sebanyak 356.971 peserta memiliki NIK tidak tercatat atau tidak ditemukan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil dengan nilai iuran mencapai Rp106,38 miliar.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan 270.587 peserta PBI dan BP Pemda yang sebenarnya telah meninggal dunia, namun iurannya masih dibayarkan selama setahun penuh dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar.

“Data tanggal peserta meninggal diperoleh dari tanggal meninggal berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil,” ungkap BPK.

Dalam temuannya, BPK bahkan menyoroti adanya peserta dengan NIK kosong, “null”, hingga NIK dengan digit terakhir “0000” yang tetap masuk dalam database BPJS Kesehatan. Kondisi ini dinilai membuka potensi peserta fiktif dan lemahnya validasi data kepesertaan.

BPK juga mengungkap adanya pembayaran iuran atas peserta dengan status nonaktif akibat data tidak valid sebesar Rp68,63 miliar. Selain itu, terdapat pembayaran iuran kepada peserta dengan status aktif namun NIK tidak tercatat pada Dukcapil sebesar Rp55,71 miliar.

Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal BPJS Kesehatan. Direktorat Kepesertaan dinilai tidak cermat memastikan validitas data, sementara Deputi Direksi Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan disebut kurang optimal melakukan pemadanan data secara berkala dengan kementerian/lembaga terkait.

“Pelaksanaan pertukaran data kepesertaan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya memadai,” tegas BPK.

Atas temuan itu, BPK memerintahkan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan validitas data kepesertaan, melakukan pemadanan data berkala dengan Dukcapil, hingga menonaktifkan peserta yang telah meninggal dunia berdasarkan hasil validasi.

BPK juga meminta BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan validasi untuk kompensasi iuran yang terlanjur dibayarkan atas peserta bermasalah tersebut.

Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola BPJS Kesehatan yang selama ini terus menjadi sorotan, terutama terkait akurasi data peserta dan potensi kebocoran dana iuran negara.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Namun, hingga tenggat waktu berita ini dipublikasikan, Rizzky belum menjawab konfirmasi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Gila! BPK Temukan 440 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Bermasalah | Monitor Indonesia