BREAKINGNEWS

“PBB Bisa Kira Indonesia Negara Rampok!”: Kritik Mematikan Prof Romli ke Kejagung Pamer Uang Korupsi

“PBB Bisa Kira Indonesia Negara Rampok!”: Kritik Mematikan Prof Romli ke Kejagung Pamer Uang Korupsi
Pemerintah menerima penyerahan uang senilai Rp 10.270.051.886.464 (Rp 10,27 triliun) sebagai hasil sitaan dan denda administratif dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Dana jumbo yang akan disetorkan ke kas negara tersebut dipamerkan dalam bentuk tumpukan uang pecahan Rp 100.000 setinggi dua meter. (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI – Kritik pedas meledak di ruang rapat DPR RI. Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Romli Atmasasmita secara terbuka menyindir kebiasaan Kejaksaan Agung yang gemar memamerkan gunungan uang sitaan korupsi di depan kamera.

Alih-alih dianggap prestasi, Romli menilai aksi memajang uang hasil rampasan korupsi justru memperlihatkan kepada dunia betapa rusaknya tata kelola negara dan parahnya praktik korupsi di Indonesia.

“Kalau Kejaksaan bisa menghasilkan sekian ratus triliun dari kerugian negara dikembalikan, kata orang negara lain melihat ini negara apa katanya triliunan begini, kita bangga di sini? saya malu!” tegas Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Nada kritik Romli makin keras saat menyinggung bagaimana dunia internasional bisa memandang Indonesia hanya sebagai negara dengan skandal korupsi raksasa.

“PBB nanya kamu negara apa kerjanya apa kerugian sampai ratusan triliun?” sindirnya tajam.

Ucapan itu sontak menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum yang belakangan kerap menjadikan tumpukan uang sitaan sebagai simbol keberhasilan pemberantasan korupsi. Romli justru melihat fenomena itu sebagai potret kegagalan negara menjaga uang rakyat.

Menurutnya, semakin besar angka kerugian negara yang diumbar ke publik, semakin terlihat buruk pula sistem pengawasan dan integritas birokrasi Indonesia.

Pernyataan keras Romli disampaikan dalam pembahasan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor. Dalam forum tersebut, Romli bahkan mengaku menyesali keterlibatannya di masa lalu saat memasukkan klausul mengenai kerugian negara ke dalam aturan tindak pidana korupsi.

Ia menilai pasal tersebut kini justru berubah menjadi sumber konflik dan rebutan tafsir antarpenegak hukum.

“Saya juga nyesel tuh dulu kenapa saya masukin ke sana kerugian negara yang nyatanya dispute sekarang,” ujarnya.

Polemik makin panas setelah muncul Surat Edaran Kejaksaan Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat itu memicu kontroversi karena dinilai membuka ruang multitafsir soal siapa yang berhak menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bahkan secara terang-terangan mempertanyakan langkah Kejagung tersebut. Ia menilai kewenangan menghitung kerugian negara semestinya menjadi otoritas mutlak Badan Pemeriksa Keuangan.

Karena itu, Baleg DPR sengaja menghadirkan Romli Atmasasmita untuk membedah kekacauan tafsir hukum yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” kata Bob Hasan.

Bob menegaskan surat edaran Kejagung berpotensi memicu kekacauan hukum baru karena membuka tafsir bahwa penghitungan kerugian negara dapat dilakukan pihak di luar lembaga negara.

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” tegas politikus Gerindra tersebut.

Kritik Romli kini menjadi sorotan luas karena dianggap menelanjangi ironi pemberantasan korupsi di Indonesia: uang rakyat raib ratusan triliun, lalu dipamerkan seolah trofi keberhasilan penegakan hukum.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

“PBB Bisa Kira Indonesia Negara Rampok!” | Monitor Indonesia