BREAKINGNEWS

Dugaan Penerimaan Uang Importasi Barang, KPK Kejar Direktur P2 Ditjen Bea Cukai

Dugaan Penerimaan Uang Importasi Barang, KPK Kejar Direktur P2 Ditjen Bea Cukai
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik “jalur aman” impor barang palsu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Terbaru, penyidik memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Priyono Triatmojo serta Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, sebagai saksi pada Senin (18/5/2026).

Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di tubuh Bea dan Cukai dalam kasus korupsi importasi barang.

Pemeriksaan ini menandai bahwa penyidikan KPK tidak lagi berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi mulai menelusuri rantai pengawasan hingga level strategis di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Para saksi hadir, dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Kasus ini sebelumnya menyeret enam tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur masuk barang impor agar lolos dari pemeriksaan kepabeanan.

Mereka adalah Direktur P2 DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap.

Belakangan, KPK kembali mengembangkan perkara dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 27 Februari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, PT Blueray diduga sengaja menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar barang-barang impor yang diduga merupakan produk KW atau palsu dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep.

Menurut KPK, praktik tersebut bermula sejak Oktober 2025. Saat itu diduga terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat intelijen DJBC untuk mengatur jalur impor barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik maupun administrasi.

Padahal, aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan telah membagi jalur pelayanan dan pengawasan impor berdasarkan tingkat risiko barang.

Skema itu seharusnya menjadi instrumen utama negara untuk mencegah masuknya barang ilegal, termasuk produk palsu dan barang yang merugikan industri dalam negeri.

Namun dalam kasus ini, sistem pengawasan diduga justru diperjualbelikan.
KPK menduga para pejabat Bea dan Cukai memanfaatkan kewenangan intelijen dan penindakan untuk memberikan “karpet merah” bagi importasi barang bermasalah.

Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar suap biasa, melainkan ancaman serius terhadap kredibilitas pengawasan negara di pintu masuk perdagangan internasional.

Para penerima suap dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru. Sedangkan pihak pemberi dari PT Blueray dijerat dengan pasal penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Penerimaan Uang Importasi Barang, KPK Kejar Direktur | Monitor Indonesia