BREAKINGNEWS

KPK Periksa Muhadjir sebagai Menag Ad Interim 2022 dalam Skandal Kuota Haji

KPK Periksa Muhadjir sebagai Menag Ad Interim 2022 dalam Skandal Kuota Haji
enasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Jakarta, MI – Pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kembali borok skandal kuota haji yang menyeret nama-nama besar di Kementerian Agama. Muhadjir diperiksa untuk mendalami polemik kuota tambahan haji tahun 2022 yang kini ikut disorot dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan karena Muhadjir pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022, tepat saat pemerintah menerima tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

“Mengenai kuota haji tambahan 2022,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Muhadjir penting untuk membongkar bagaimana mekanisme pembagian kuota tambahan yang selama ini dicurigai sarat permainan dan kepentingan tertentu.

“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” kata Budi.

Muhadjir sendiri mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menag Ad Interim. Namun pernyataannya usai pemeriksaan justru memantik perhatian publik. Pasalnya, ia sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan, tetapi tiba-tiba berubah sikap dan memilih datang ke Gedung Merah Putih KPK.

“Sebetulnya saya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa,” ujar Muhadjir.

Pernyataan itu langsung memunculkan tanda tanya publik: jika merasa tak ada masalah, mengapa sempat ingin menunda pemeriksaan? Desakan opini publik tampaknya membuat Muhadjir akhirnya memilih hadir ketimbang dicap menghindar dari penyidikan mega kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Kasus kuota haji sendiri telah berkembang menjadi salah satu skandal paling memalukan di sektor pelayanan ibadah. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyidik perkara ini sejak 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka fantastis itu memperkuat dugaan bahwa kuota tambahan haji diduga tak sekadar dibagi secara administratif, melainkan menjadi ladang bancakan elite dan mafia perjalanan haji.

KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan menyusul menahan Ishfah lima hari kemudian. Bahkan drama sempat terjadi ketika status tahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali dijebloskan ke Rutan KPK.

Penyidikan terus melebar. Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Kini publik menunggu, apakah pemeriksaan Muhadjir hanya sebatas pelengkap berkas, atau justru menjadi pintu masuk terbongkarnya aktor-aktor lain di balik dugaan permainan kuota haji yang mencoreng pengelolaan ibadah umat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru