Jakarta, MI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan PT Trias Jaya Agung (TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Massa aksi yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 400 orang itu mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengusut dugaan perusakan kawasan hutan lindung hingga dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan terminal khusus (jetty).
Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang bermasalah yang disebut merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
AP2 Indonesia menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa karena menyangkut kelestarian lingkungan hidup, hak masyarakat, dan potensi kerugian negara yang besar.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI turun tangan secara langsung melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” demikian pernyataan AP2 Indonesia, Senin (18/5/2026).
Selain dugaan perusakan lingkungan, AP2 Indonesia juga menyoroti dugaan aktivitas tertentu yang disebut tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara sah.
Dugaan penyalahgunaan terminal khusus untuk kegiatan bongkar muat di luar ketentuan Kementerian Perhubungan juga diminta untuk diusut karena dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta mendalami dugaan pengelolaan mata air oleh yayasan yang disebut terafiliasi dengan perusahaan tambang tersebut. Pengelolaan mata air itu diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, AP2 Indonesia mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan perusakan kawasan hutan lindung oleh PT TJA di Kabupaten Bombana, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mengusut dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan izin terminal khusus (jetty), serta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit lingkungan dan investigasi lapangan terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
AP2 Indonesia juga meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan maupun tindak pidana korupsi, termasuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum hingga terdapat kepastian hukum.
Selain itu, aparat diminta memeriksa dugaan pengelolaan dan penjualan mata air kepada masyarakat yang disebut tidak memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah.
Pendiri sekaligus Dewan Pembina AP2 Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi, menegaskan bahwa dugaan persoalan tambang di Pulau Kabaena tidak boleh dibiarkan tanpa penegakan hukum yang jelas.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI tidak tutup mata terhadap dugaan kerusakan lingkungan di Kabaena. Jika benar ada aktivitas tambang yang merambah kawasan hutan lindung dan menyalahi aturan perizinan, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diperiksa tanpa tebang pilih,” tegas La Ode Hasanuddin Kansi kepada Monitorindonesia.com.
Menurutnya, dugaan persoalan tambang di Pulau Kabaena telah menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup dan masa depan generasi daerah.
“Kalau hutan lindung dirusak, lalu sumber mata air terganggu, masyarakat yang akan menerima dampaknya. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis tambang yang diduga mengabaikan aturan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup, bukan justru membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung.
“Penegakan hukum jangan hanya tajam kepada rakyat kecil. Ketika ada dugaan korporasi besar melakukan pelanggaran lingkungan dan merugikan negara, aparat juga harus berani bertindak tegas,” katanya.
La Ode Hasanuddin Kansi menambahkan, penghentian sementara aktivitas yang diduga bermasalah perlu dilakukan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di Pulau Kabaena.
“Jangan tunggu kerusakan makin parah baru negara hadir. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran hukum, aktivitasnya harus dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi sekaligus Pelaksana Harian Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Yasir Mukadir, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga aparat penegak hukum mengambil langkah konkret.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat dan kegelisahan publik atas dugaan kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena. Jangan sampai hukum terkesan diam ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pemilik modal besar,” ujar Yasir Mukadir.
Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan yang merambah kawasan hutan lindung tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kalau hutan rusak, dampaknya bukan hanya hari ini. Anak cucu kita nanti yang akan menerima akibatnya. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Agung bertindak cepat dan transparan,” katanya.
Yasir juga menyoroti dugaan penyalahgunaan terminal khusus dan dugaan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Ia meminta seluruh pihak terkait diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan ada pihak yang dilindungi. Kami ingin semua dugaan dibuka secara terang benderang. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara hukum. Tapi kalau ada pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan AP2 Indonesia tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut sampai ada langkah hukum nyata dari aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Lingkungan hidup di Kabaena tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Negara harus hadir menyelamatkan hutan dan hak masyarakat,” tegas Yasir Mukadir.
AP2 Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan di Pulau Kabaena.
“Jangan Biarkan Hutan Kabaena Dihancurkan Demi Kepentingan Segelintir Orang. Tangkap dan Adili Pelaku Kejahatan Lingkungan. Selamatkan Lingkungan, Selamatkan Masa Depan Generasi Bangsa,” tegas AP2 Indonesia.

